“Semua pihak, siapapun harus bisa menahan diri karena semua ini masih masuk dalam tahapan Pilkada. Semuanya masih berproses, belum usai dan belum diputus,” katanya.
DARA | BANDUNG – Kuasa hukum pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi, Sachrial mengkritisi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dibawah kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil.
Sachrial mempertanyakan kapasitas Paslon terpilih Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menghadiri pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung di Gedung Sate, Bandung, Senin (1/3/2021).
Dirinya menganggap bahwa Pemprov Jabar tidak mengetahui tentang pemerintahan. Menurutnya, proses tahapan Pilkada Kabupaten Bandung masih dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak seharusnya semua pihak bisa menahan diri.
“Semua pihak, siapapun harus bisa menahan diri karena semua ini masih masuk dalam tahapan Pilkada. Semuanya masih berproses, belum usai dan belum diputus,” katanya.
Sachrial berharap kepada pemprov Jabar, untuk tidak mengabaikan keterikatan Undang-undang dan hukum Pilkada.
“Saya harapkan kepada Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Gubernurnya, untuk tidak mengabaikan UU Pilkada ini. Karena masih masa tahapan Pilkada, maka saya pertanyakan kapasitas Pasangan Bedas hadir pada kegiatan pelantikan Pj Sekda dan undangan seperti apa,” tegasnya.
Sachrial menyayangkan kinerja Pemprov Jabar, yang menghadirkan Paslon terpilih dalam pelantikan Pj Sekda.
“Saya yakini Pemprov Jabar tidak mengetahui atau tidak memahami perihal pemerintahan. Karena, proses tahapan Pilkada Kabupaten Bandung belum selesai,” tuturnya.
Lebih lanjut Sachrial mengatakan, dengan menghadirkan Paslon terpilih dalam proses Pelantikan pejabat pemerintah dimasa tahapan pilkada. Pihaknya, mengindikasi ada ketidaknetralan di Pemprov Jabar.
“Dengan adanya hal tersebut, tentu kami mengindikasikan pemprov Jabar tidak Netral. Karena, Gubernur ataupun Wakil Gubernur tau, kalau tahapan Pilkada Kabupaten Bandung sedang berproses di MK,” tegasnya.
Oleh karena itu, seharusnya Pemprov Jabar memberikan contoh tauladan yang baik. Karena tahapan pilkada Kabupaten Bandung masih berproses, jadi semua pihak harus taat hukum.
“Saya kembali menegaskan, semuanya masih masuk pada tahapan Pilkada. Maka semua pihak, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur harus taat akan hukum dan UU,” pungkasnya.
Editor : Maji