Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

Dugaan korupsi Pengadaan mobil covid di Bandung Barat. Tahun anggaran 2021.

DARA | Dua pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil covid, yakni  ES dan RDS.

Kemudian satu orang lagi adalah pihak ketiga yakni berinisial CG.

ES adalah mantan Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Barat selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pengadaan caravan mobile unit laboratorium covid-19 tersebut. Tahun anggaran 2021.

Lalu, RDS, adalah selaku PPK pengadaan caravan mobil tersebut dan CG, selaku penyedia caravan mobile tersebut.

Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut, kerugian negara mencapai Rp3.077.881.200,00, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Berikut kronologis terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut sabagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima wartawan dara.co.id.

Tahun 2021 sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) pada Dinkes Kabupaten Bandung Barat terdapat kegiatan belanja caravan mobile unit lab covid-19 senilai Rp6.074.739.000,00.

Namun, UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan mobile unit lab covid-19 tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat akan lelang kegiatan tersebut.

Diduga telah terjadi pengkondisian sebelum lelang, antara Dr dr ES selaku pengguna anggaran, Drg RDS selaku PPK kedua, dan CG selaku Direktur dari PT. Multi Artha Sehati.

Kemudian sebelum lelang dilaksanakan, Nurina Widyastutie sebagai pegawai di Lab Kesehatan Daerah Kabupaten Bandung Barat beserta Irvan (PPK Pertama) diperintahkan oleh Dr dr ES untuk melihat contoh caravan mobile tersebut di sebuah bengkel di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Pengadaan caravan mobil tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak yang ditandatangani Dr dr ES dengan CG selaku Direktur PT.Multi Artha Sehati dengan nilai kontrak Rp4.414.409.000, dengan masa pekerjaaan 30 hari kalender sampai batas akhir tanggal 22 Desember 2021.

Diduga saat kegiatan selesai, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaaan (PPHP) tidak seluruhnya melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak. Alasannya, daftar pekerjaan pengadaan barang/jasa serta BA serah terima hasil pekerjaan telah dibuat PPK kedua, yakni oleh Drg RDS.

Hingga kini caravan mobil tersebut belum dapat beroperasi, sebab belum ada ijin, yakni berupa Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang harusnya diajukan oleh Karoseri (sedangkan PT. Multi Artha Sehati tidak ada dukungan oleh Karoseri dalam pelaksanaan Kegiatan tersebut), dan juga Laboratorium Mobil Caravan tersebut belum ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Jabar.

Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan tiga tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp3.077.881.200,00, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sehingga diduga telah terdapat perbuatan melawan hukum.

Begitupun hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Barat sama kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp3.077.881.200,00.

Dugaan korupsi program penempatan tenaga kerja

Sementara itu, masih dalam keterangan tertulis, terkait perkara dugaan pidana korupsi pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang, sudah ditetapkan satu orang tersangka, yakni berinisial K pada 23 Juni 2025 lalu.

Lalu, K sudah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp172.685.316.

Uang tersebut saat ini berada di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Belakang Kantor Pemda Bandung Barat Disita Bea Cukai
Tim Gabungan Sidak Pasar Panorama Lembang, Temukan Beras Premium Terindikasi Oplosan
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B
Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD
Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:42 WIB

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Belakang Kantor Pemda Bandung Barat Disita Bea Cukai

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:27 WIB

Tim Gabungan Sidak Pasar Panorama Lembang, Temukan Beras Premium Terindikasi Oplosan

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:00 WIB

Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:39 WIB

Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Berita Terbaru