Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja berdasakan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU), termasuk soal penentuan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
DARA – Demikian dikatakan Anggota KPU Idham Holik, Rabu (21/9/2022).
Idham mengatakan, penentuan nomor urut parpol itu merujuk aturan yang ada. Maka akan berdasarkan pengundian.
“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022. Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” tutur Idham, seperti dikutip dari PMJNews, Kamis (22/9/2022).
Adapun Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Selanjutnya, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.
Kemudian, pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meski begitu, lanjut Idham, KPU tetap membuka ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik untuk dapat memberikan masukan ke KPU.
Hal itu adalah salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan pemilu yang partisipatif.
“KPU mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
“Ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu,” imbuhnya.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews