KPU Garut Sebut tidak Ada Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi (Foto: Ist)

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi (Foto: Ist)

“Alhamdulillah tidak ada gugatan,”

DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyatakan, sampai saat ini hingga batas akhir selama tiga hari setelah penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Garut 2024.

“Alhamdulillah tidak ada (gugatan),” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, Senin (9/12/2024).

Menurut Dedi, bahwa KPU Garut sudah selesai menyelenggarakan tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut, dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat sampai penetapan hasil perolehan suara pada pilkada di Garut yang dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024).

Ia menyebutkan, setelah penetapan perolehan hasil suara pemilihan bupati-wakil bupati, KPU Garut berdasarkan peraturan yang berlaku memberikan waktu bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada dengan batas waktu selama tiga hari setelah rapat pleno.

“Paling lambat tiga hari pasca penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” ujarnya.

Meski tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Garut, namun Dedi menuturkan jika pihaknya tetap menungu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daftar kota/kabupaten yang teregister hasil pilkada.

Selanjutnya, terang Dedi, KPU RI mengumumkan hasil keputusan MK tentang KPU kota/kabupaten yang sudah bisa atau belum dapat mengumumkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

“Setelah itu, nanti MK akan menyerahkan daftar kabupaten kota yang teregister, dan KPU RI akan meneruskan surat tersebut ke kabupaten kota mana saja yang bisa atau belum mengumumkan calon terpilih,” katanya.

Begitu juga, tambah Dedi, dengan KPU Kabupaten Garut belum dapat menentukan jadwal pelaksanaan pengumuman calon kepala daerah terpilih sebelum ada surat keputusan dari KPU RI.

“Kalau terkait pengumuman calon terpilih kita nunggu dari KPU RI yang meneruskan surat dari MK,” ucapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, membenarkan jika tidak ada gugatan hasil Pilkada Garut.

“Betul tidak ada (gugatan), semua tahapan berjalan lancar,” kata Lamlam.***

Editor: denkur

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Waspada! Beredar Berita Hoax yang Mengatasnamakan Kadisdik Kabupaten Sukabumi
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
PNM Cabang Garut Wujudkan Rasa Syukur dengan Berbagi kepada Anak Yatim
DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Wali Kota Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati
Wakil Bupati Cirebon Temui DPMPTSP Jabar Bahas Percepatan Izin PLTB Pertama di Jawa
SPMB Kabupaten Cirebon 2025 Dideklarasikan Bersih dan Bebas Pungli, Bupati: tidak ada Titipan, Semua Gratis
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:27 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:59 WIB

Waspada! Beredar Berita Hoax yang Mengatasnamakan Kadisdik Kabupaten Sukabumi

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:17 WIB

Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:35 WIB

PNM Cabang Garut Wujudkan Rasa Syukur dengan Berbagi kepada Anak Yatim

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:57 WIB

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Wali Kota Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi

Berita Terbaru

CATATAN

GEOPOLITIK TIMTENG Rusia, antara Iran dan Ukraina

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:02 WIB

Ilustrasi (Foto: Alodokter)

BANDUNG UPDATE

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Jun 2025 - 14:33 WIB