KPU Garut: Begini Prosedur Pindah Memilih pada Pilkada Serentak 2024

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Prosedur Tahapan mengajukan pindah memilih di Pilkada Serentak 2024. (Gambar: Ist)

Prosedur Tahapan mengajukan pindah memilih di Pilkada Serentak 2024. (Gambar: Ist)

Ketentuan pindah tempat memilih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pilkada 2024, apabila yang bersangkutan berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

Ketentuan pindah tempat memilih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022

Bagi pemilih yang hendak pindah tempat memilih dipersilahkan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui, untuk mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Berikut Ketentuan Pindah Milih Pemilu/Pilkada 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah

Misalkan karena tugas, bawa surat tugas

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Demikian mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan

4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi;

5. Menjalani rehabilitasi narkoba;

6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

8. Pindah domisili;

9. Tertimpa bencana alam;

10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bandung Nobar Film Tepati Janji
Survei Litbang Kompas: Publik Optimistis Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Simak Data Berikut
BPBD Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Imbauan Terkait 4 Potensi Ancaman Bencana
Berikut Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
Dilantik Presiden, Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Jawa Barat Dikepung Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Ini Lokasinya
Pj Gubernur Jawa Barat Minta REI Membantu Persoalan Sampah
Awas Ada Calo CPNS, Pjs. Bupati Bandung : Sistem SKD CPNS Tidak Bisa Diintervensi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 14:38 WIB

Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bandung Nobar Film Tepati Janji

Rabu, 6 November 2024 - 13:49 WIB

Survei Litbang Kompas: Publik Optimistis Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Simak Data Berikut

Rabu, 6 November 2024 - 12:16 WIB

BPBD Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Imbauan Terkait 4 Potensi Ancaman Bencana

Rabu, 6 November 2024 - 11:57 WIB

Berikut Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 10:50 WIB

Jawa Barat Dikepung Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (05/11/2024), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

EKONOMI

Berikut Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Rabu, 6 Nov 2024 - 11:57 WIB