KPU dan 8 Ahli Hukum Diskusikan Putusan MA

Rabu, 14 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:kompas.com)

(Foto:kompas.com)

DARA| JAKARTA – Delapan ahli hukum diundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berdiskusi membahas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 65 P/HUM/2018 tentang Syarat Pencalonan DPD, Rabu (14/11/2108) sore.

Putusan itu berisi tentang dikabulkannya uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 yang mengatur syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Delapan ahli hukum tersebut berasal dari kalangan akademisi hingga pegiat pemilu. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam forum group discussion (FGD) nanti, pihaknya bersama para ahli hukum akan berupaya untuk memaknai putusan MA dari segi hukum, dilihat dari substansi putusannya.

“Normatif saja, kita tanya tentang aspek-aspek dari sisi hukum, memaknai substansi dari isi putusannya seperti apa dan kita harus tindaklanjutinya gimana,” kata Arief saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018), seperti dilansir dari kompas.com.
Diskusi tersebut, kata Arief, untuk menghindari timbulnya polemik hukum baru mengenai syarat pencalonan anggota DPD. “Jadi jangan sampai yang kita putuskan hari ini menimbulkan problematika hukum untuk putusan-putusan hukum yang lain,” ujarnya seraya menambahkan, meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganjurkan KPU untuk kembali berpegang pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dalam persoalan ini, tetapi KPU perlu mempertimbangkan sejumlah fakta hukum.

Padahal, KPU bukan ahli hukum yang bisa memberikan pandangan mengenai fakta-fakta hukum, sehingga upaya diskusi dengan sejumlah ahli hukum digelar guna mendapat sejumlah pertimbangan. “Kita minta bertemu bukan minta pendapat, kita ingin tahu sebetulnya apa sih makna dari putusan (MA) itu,” kata Arief. ***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya
Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 Terbentuk, Puan Ketua Lagi, Cucun Syamsurijal Jadi Wakil
Komeng Diusulkan Jadi Wakil MPR RI, Jawabannya Cukup Cerdas
Simak Nih, Susununan Pengurus PKB Periode 2024-2029
Waduh Gawat, Aksi Intimidasi Menimpa Pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun, Deklarasi Batal Digelar di Bale Rame
Pelantikan Anggota DPRD, Bupati Bandung Titipkan 3 Pesan Ini
Anggota DPRD Bandung Barat Periode 2024-2029 Dilantik, Petahana Hanya Diwakili Sunarya Erawan
Cek Disini, 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Yang Dilantik, Dari Supir Angkot hingga Kyai
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 Terbentuk, Puan Ketua Lagi, Cucun Syamsurijal Jadi Wakil

Sabtu, 28 September 2024 - 13:25 WIB

Komeng Diusulkan Jadi Wakil MPR RI, Jawabannya Cukup Cerdas

Kamis, 19 September 2024 - 14:31 WIB

Simak Nih, Susununan Pengurus PKB Periode 2024-2029

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:57 WIB

Waduh Gawat, Aksi Intimidasi Menimpa Pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun, Deklarasi Batal Digelar di Bale Rame

Berita Terbaru

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik (Foto: deram/dara.co.id)

BANDUNG UPDATE

Bapenda Jabar Siapkan Promo Pajak Akhir Tahun

Senin, 2 Des 2024 - 18:30 WIB