DARA| JAKARTA – Delapan ahli hukum diundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berdiskusi membahas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 65 P/HUM/2018 tentang Syarat Pencalonan DPD, Rabu (14/11/2108) sore.
Putusan itu berisi tentang dikabulkannya uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 yang mengatur syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.
Delapan ahli hukum tersebut berasal dari kalangan akademisi hingga pegiat pemilu. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam forum group discussion (FGD) nanti, pihaknya bersama para ahli hukum akan berupaya untuk memaknai putusan MA dari segi hukum, dilihat dari substansi putusannya.
“Normatif saja, kita tanya tentang aspek-aspek dari sisi hukum, memaknai substansi dari isi putusannya seperti apa dan kita harus tindaklanjutinya gimana,” kata Arief saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018), seperti dilansir dari kompas.com.
Diskusi tersebut, kata Arief, untuk menghindari timbulnya polemik hukum baru mengenai syarat pencalonan anggota DPD. “Jadi jangan sampai yang kita putuskan hari ini menimbulkan problematika hukum untuk putusan-putusan hukum yang lain,” ujarnya seraya menambahkan, meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganjurkan KPU untuk kembali berpegang pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dalam persoalan ini, tetapi KPU perlu mempertimbangkan sejumlah fakta hukum.
Padahal, KPU bukan ahli hukum yang bisa memberikan pandangan mengenai fakta-fakta hukum, sehingga upaya diskusi dengan sejumlah ahli hukum digelar guna mendapat sejumlah pertimbangan. “Kita minta bertemu bukan minta pendapat, kita ingin tahu sebetulnya apa sih makna dari putusan (MA) itu,” kata Arief. ***
Editor: denkur