DARA| JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis terdakwa Fredrich Yunadi yang tetap divonis tujuh tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa KPK, M Takdir Suhan, seperti ditulis viva.co.id, mengatakan, salah satu alasan pihaknya menempuh kasasi lantaran hukuman mantan pengacara Budi Gunawan itu jauh lebih rendah dari tuntutan.Tim Jaksa KPK menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara.
Pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Fredrich Yunadi divonis bersalah lantaran merintangi proses hukum KPK terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Fredrich pun diganjar hukuman 7 tahun penjara.
Namun, di tingkat banding, majelis hakim tetap memutus tujuh tahun, meski terdapat dissenting opinion dari salah satu anggota majelis Jeldi Ramadhan. Dia menilai putusan tujuh tahun kepada advokat yang rintangi proses penyidikan KPK itu terlalu ringan.
Editor: Denkur