DARA | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, tahun 2018 masih sedikit anggota wakil rakyat yang melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Laporan Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) memaparkan, dari 18.224 wajib lapor di tingkat legislatif, hanya 24,62 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaannya.
“Di tahun 2018 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif masih rendah,” ujarnya.
Tingkat eksekutif, lanjut Alexande, dari 238.482 wajib lapor sebanyak 65,58 persen telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan untuk tingkat yudikatif, dari 22.522 wajib lapor sebanyak 47,75 persen telah melaporkan harta kekayaannya. Lalu, dari BUMN dan BUMD, dari 25.418 wajib lapor sebanyak 84,02 persen telah melaporkan harta kekayaan.***
Editor: denkur