Korban Obat Aborsi Ilegal di Kabupaten Bandung 20 Ibu Hamil

mm

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polresta Bandung amankan dua terduga pelaku penjual obat aborsi secara online.

DARA | Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku yang mengaku sebagai dokter menjual obat keras ilegal yang diperuntukan untuk aborsi.

“Jadi terungkapnya ini pada tanggal 23 oktober 2023, dimana tersangka inisial SM itu membuka facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (6/11/2023).

“Banyak yang tergabung dalam grup facebook tersebut, kemudian bertuka nomor wa dan dikonsultasikan via wa, sehingga pada saatnya itu bertransaksi beli obat keras ini,” kata kapolres.

Ia menambahkan obat ini berdasarkan keterangan dari dokter bahwa hanya untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal pasca melahirkan.

“Jadi apabila ada yang melahirkan dan pendarahan ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka mengkonsumsi obat ini untuk membersihkan jaringan tersebut,” ujarnya.

“Kemudian bahayanya apa, bahayanya adalah ketika mengkonsumsi obat ini namun ternyata janinnya tidak keluar, maka bayinya itu cacat dan bisa membahayakan bagi ibu hamilnya,” imbuhnya.

Lanjutnya, para pelaku telah beraksi sejak 2021, dimana telah ada 20 orang yang menjadi korban yakni para wanita yang hamil.

“Dari 20 korban itu 3 berasal dari Bandung, sedangkan sisanya itu diluar, ada yang dari Kupang, Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya,” katanya.

“Jadi untuk obat ini memang tersangka SM itu membeli dari RI itu 12 strip dengan harga Rp2.5 juta, namun tersangka SM menjualkan 1 stripnya itu Rp1,5 juta kepada para korbannya,” lanjut Kusworo.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo 138 ayat (2) sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Hari Ini, KPU Gelar Rapat Bahas Format Debat Capres-Cawapres
Inilah Visi dan Misi Capres-Cawapres
Penonton Televisi Didominasi Kaum Perempuan
Momen Presiden Menari Ja’i Bersama Warga NTT
Bejat, Kakek Ini Diduga Hamili Cucunya Hingga Melahirkan
Persib Ditahan Imbang PSM Makassar, Marc Klop Berkomentar Begini
Jabar Siaga Darurat Bencana, Bey Machmudin: Masyarakat Tak Perlu Panik
Jumlah Usaha Pertanian di Jawa Barat Menurun 8,97 Persen

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 09:00 WIB

Hari Ini, KPU Gelar Rapat Bahas Format Debat Capres-Cawapres

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:50 WIB

Inilah Visi dan Misi Capres-Cawapres

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:25 WIB

Penonton Televisi Didominasi Kaum Perempuan

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:05 WIB

Persib Ditahan Imbang PSM Makassar, Marc Klop Berkomentar Begini

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:03 WIB

Jabar Siaga Darurat Bencana, Bey Machmudin: Masyarakat Tak Perlu Panik

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:50 WIB

Jumlah Usaha Pertanian di Jawa Barat Menurun 8,97 Persen

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:05 WIB

Bobotoh dan Wargi Bandung Bawa Pulang Hadiah Puluhan Juta di Superdeal Indonesia

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:57 WIB

Perangkat Ajar Kesehatan Resmi Masuk Kurikulum Merdeka

Berita Terbaru

Sumber: Humas KPU

HEADLINE

Inilah Visi dan Misi Capres-Cawapres

Rabu, 6 Des 2023 - 08:50 WIB

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

MUSIK

Lirik Lagu: Desember Kelabu

Rabu, 6 Des 2023 - 08:42 WIB

Foto: Kominfo

HEADLINE

Penonton Televisi Didominasi Kaum Perempuan

Rabu, 6 Des 2023 - 08:25 WIB