Bawa senjata tajam konvoi di jalanan, sejumlah anggota geng motor diciduk jajaran Polres Sukabumi.
DARA | Berawal dari adanya laporan melalui akun Instagram “mypalabuhanratu” Jumat, 26 Januari 2024, terkait keresahan masyarakat terhadap gerombolan motor yang melintas dengan membawa senjata tajam di sekitar Taman Bunga, Palabuhanratu.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu 1×24 jam berhasil menciduk 13 anggota geng motor tersebut. Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Sedangkan tujuh orang dipulangkan ke orangtuanya karena tidak membawa sajam.
Lalu ada empat remaja berusia 16-17 tahun sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Y, mengatakan, mereka menamakan dirinya sebagai geng motor Biangkerok.
“Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone, dua helm, dan satu bendera,” ujar kapolres.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” ujarnya.
Editor: denkur