Konsep Pembangunan jangan Lepas dari Penataan Ruang

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IlUSTRASI. Foto: economy.okezone.com

IlUSTRASI. Foto: economy.okezone.com

DARA | BANDUNG – Konsep sebuah pembangunan wilayah jangan terlepas dari  penataan ruang, karena setiap pembangunan akan mengorbankan wilayah. Baik wilayah hijau, kuning, maupun wilayah abu-abu.

“Semua bisa berubah bila dipaksakan dengan alasan pemerataan pembangunan,” kata konsultan tata ruang, A. Karyono, Rabu (11/9/2019).

Ia mencontohkan, wilayah Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dulu dikenal sebagai centra budidaya perikanan darat, sedikit demi sedikit berubah fungsimenjadi kawasan perumahan. “Mungkin kemarin masih bisa melihat lebarnya kolam di jalan desa. “Tapi besok, sebagian menjadi urugan tanah karena dipersiapkan untuk perumahan elite,” ujarnya.

Alih fungsi lahan tersebut, menurut Karyono, akibat  pemiliknya tergiur tawaran harga yang disodorkan pengusaha. Lahan yang dulunya hijau berubah menjadi abu-abu.

Karyono. Foto: dara.co.id/Fattah

Padahal, lanjut dia, ada empat fakta perlunya hukum tata ruang diperlukan. Ruang pada dasarna tidak bertambah, sifatnya tetap. Sedangkan kebutuhan terus bertambah.

Ia yakin, konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang, antara lain adalah timbulnya konflik, sengketa, friksi, dan benturan antara satu pihak dengan pihak lain. Masyarakat, lanjut dia pila,  butuh kepastian waktu bisa menempati ruang.

Karena itu, kerap kali terjadi kesenjangan antara orang yang memiliki akses ruang dengan masyarakat yang terbatas akses pada ruang. Inilah, ia menambahkan, tujuan hadirnya hukum tata ruang yang sebenarnya, yakni untuk menjamin kepastian hukum.

Sedangkan kepastian hukum, menurut dia, merupakan pedoman penerbitan izin kepemilikan ruang. “Sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dengan metode perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang diharapkan munculnya hasil positif berupa keteraturan,” katanya.

Tapi semua aturan itu, menurut Karyono, berubah setelah kebutuhan ekonomi menjadi prioritas pemilik lahan. “Pemilik lahan menjualnya tanpa berpikir akan dampak dari alih fungsi tetsebut,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah
Assessment Belasan Pejabat Eselon 2 Bandung Barat di Mapolda Jabar, Darda Abdullah: Kenapa Ada Penolakan?
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi
Sikapi Wacana Perluasan Wilayah, Ketua Forbat Suherman: Cimahi, Harusnya Gabung ke Lembang

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:39 WIB

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:14 WIB

Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB