Komunitas Crosshijaber, Antara HAM dan Agama

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: viva)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: viva)

Komunitas crosshijaber viral di medsos. Kaum lelaki memakai hijab. MUI, jangan dibiarkan berkembang, sebab Melanggaran ajaran agama Islam

 

 

DARA | JAKARTA – Gempar di media sosial, ada komunitas crosshijaber yaitu komunitas pria yang menggunakan hijab syar’i lengkap dengan cadar.

Dikuip dari wolipop, Ketua Komunitas Jurnalis Berhijab, Nikmatus Sholikah mengatakan tergantung dari sudut pandang apa melihat kasus yang sedang viral ini.

Jika dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), kata Nikmatus, crosshijaber diperbolehkan mengekspresikan diri asal mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Namun dari sudut pandang Islam, crosshijaber adalah dilarang.

“Allah melalui Rasulullah dengan tegas melaknat tindakan tersebut. Hal tersebut terlihat dalam hadits riwayat At-Tirmidzi,” jelas Nikmah. “Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]”.

Menurutnya jika komunitas crosshijaber dibiarkan seolah-olah akan membenarkan tingkah laku mereka yang di luar kodrat.

“Akupun kaget dengan crosshijaber ini. Meresahkan pasti, terutama kalau membayangkan, komunitas crosshijaber ikut memanfaatkan fasilitas toilet perempuan atau masuk masjid di saf perempuan. Kedua tempat itu, harusnya jadi ranah private buat perempuan,” ujar Nikmah.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai fenomena ini menyimpang dan jangan sampai dibiarkan.

“Jelas menyimpang, dan itu bisa jadi memang laki-lakinya, ya kayak seperti seorang laki-laki yang menyerupai perempuan, kan seperti itu menyimpang. Yang benar, si laki-laki itu harus ditegaskan dalam sebuah lingkungan sosial untuk tetap dia menjadi dan mengembangkan jiwa kelelakiannya. Jangan dibiarkan dia mengembangkan jiwa keperempuanannya,” ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, dilansir Detikcom, Senin (14/10/2019).

Masduki mengatakan pencegahan fenomena crosshijaber perlu dilakukan supaya tidak makin menjadi-jadi. Terlebih, dalam pandangan Islam tidak dibenarkan seorang laki-laki yang menyerupai kaum perempuan.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom/wolipop

Berita Terkait

Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111
Kerjasama KAI dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Perkuat Infrastruktur Peningkatan dan Kenyamanan Layanan Transportasi Publik
Pertamina Patra Niaga Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah lewat Inovasi Limbah dan Pemberdayaan Masyarakat
JEC Raih Top Brand Award 2025 untuk Kategori Rumah Sakit Mata, Perkuat Posisi sebagai Eye Care Leader Tepercaya di Indonesia
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Inilah Nama-nama Pangdamnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Kerjasama KAI dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Perkuat Infrastruktur Peningkatan dan Kenyamanan Layanan Transportasi Publik

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah lewat Inovasi Limbah dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:57 WIB

JEC Raih Top Brand Award 2025 untuk Kategori Rumah Sakit Mata, Perkuat Posisi sebagai Eye Care Leader Tepercaya di Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar

Berita Terbaru