Seorang diantaranya masih duduk di bangku SMP.
DARA | Polsek Singajaya, Garut, mengamankan tiga remaja alias anak baru gede (ABG) yang diduga curi motor.
Kapolsek Singajaya, AKP Anas Nasrudin, mengatakan pencurian itu terjadi Selasa 9 Januari 2024, sekira pukul 04.00 WIB di Kampung Cipareang, Desa Sukanagara, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.
Korbannya bernama Anton. Ia memarkir motornya di depan rumahnya. Dikunci leher.
Setelah memarkirkan motornya, Anton masuk rumah. Namun, saat istrinya keluar rumah motor itu sudah tidak ada. Spontan, istrinya menanyakan kepada suaminya mengapa motor tidak ada.
Anton pun terkejut lalu mencarinya. Namun, tidak ada yang melihatnya.
Motor Anton itu Honda Genio warna merah dengan nomor Polisi D 3333 SKP miliknya itu.
“Karena tak juga ditemukan, akhirnya korban lapor ke Polsek Singajaya,” ujar kapolsek yang kemudian menginstruksikan anggota Unit Reskrim Polsek Singajaya untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
Hingga akhirnya, berhasil mengidentifikasi satu orang tersangka berinisial PA (16), warga Kecamatan Peundeuy yang masih duduk di bangku SMP. Kemudian dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku PA, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama kedua rekannya yakni FF (18) dan AM (17) yang juga warga Kecamatan Peundeuy,” kata kapolsek.
Kapolsek menuturkan, kurang dari 24 jam Polsek Singajaya bersama Kapolsubsektor Peundeuy berhasil meringkus kedua rekan pelaku pencurian lainnya.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor dan 1 buah anak kunci kontak sepeda motor merk Honda Genio.
Kapolsek menyebutkan, jika ketiga pelaku pencurian yang masih berusia remaja ini adalah satu komplotan yang melakukan aksinya dengan peran masing-masing yang terkordinir dengan baik.
“Ya para tersangka ini masih berusia sangat muda atau remaja, melihat hal tersebut kami akan menyerahkan ketiga tersangka ini ke Sat Reskrim Polres Garut untuk penganganan proses hukum lebih lanjutnya,” katanya.
Editor: denkur