Komnas Perempuan Desak Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018). (Kompas.com)

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018). (Kompas.com)

DARA| JAKARTA – Kasus hukum Baiq Nuril terus jadi sorotan. Kali ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) beraksi dan meminta kejaksaan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril Maknun yang rencananya dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu, 21 November 2018.

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018) mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Agung agar menunda eksekusi, apalagi salinan putusan juga belum keluar, baru petikan putusan.

“Hukum acara mengatur pelaksanaan putusan bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan,” ujarnya.

Semnatara itu menurut sumber dara.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram,  I Ketut Sumadana bersikukuh akan melaksanakan eksekusi. Apalagi, saat ini tim kuasa hukum Nuril, belum melayangkan penundaan eksekusi.
Seperti diketahui, Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram. Saat bekerja, Nuril kerap menerima pelecehan seksual oleh atasannya. Namun, kemudian kasus itu mencuat hinga melaju ke ranah hukum dan oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila itu. Nuril divonis enam bulan penjara dan dan denda Rp 500 juta.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Anak Ini Bunuh Ayah dan Neneknya
Mabes Polri Kirimkan Tim Asistensi ke Polda Jateng
Dugaan Korupsi di Bank Bjb Syariah, Kejari Cirebon Tetapkan 3 Tersangka
Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 12:25 WIB

Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Anak Ini Bunuh Ayah dan Neneknya

Rabu, 27 November 2024 - 16:20 WIB

Mabes Polri Kirimkan Tim Asistensi ke Polda Jateng

Rabu, 27 November 2024 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi di Bank Bjb Syariah, Kejari Cirebon Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 26 November 2024 - 09:51 WIB

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik (Foto: deram/dara.co.id)

BANDUNG UPDATE

Bapenda Jabar Siapkan Promo Pajak Akhir Tahun

Senin, 2 Des 2024 - 18:30 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Forum Smart City Kabupaten Sukabumi

Senin, 2 Des 2024 - 18:16 WIB