Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat kerja membahas soal pencabutan status Universal Health Coverage (UHC).
DARA | Raker tersebut berlangsung di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi, Rabu (8/5/2024).
Tujuannya untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi terkait dengan status pencabutan UHC.
Pencabutan UHC ini berdasarkan surat 698/V-02/2024 tentang pencabutan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi.
Diketahui UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman yang hadir dalam raker tersebut berharap UHC tetap aktif dan tidak dicabut statusnya.
Menurutnya, semua harus mencari solusi mengingat dasar pencabutan UHC tersebut adalah kurangnya keaktifan. Bagaimanapun masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.
“Dari raker ini diharapkan ada solusi terkait masalah UHC yang memang harus diselesaikan dengan mendongkrak keaktifan hingga 75% untuk mempertahankan UHC,” ujarnya.***
Editor: denkur