Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transformasi status hukum dari Perumda menjadi Perseroda diyakini akan membawa angin segar bagi pengelolaan bisnis perbankan daerah

DARA | Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat kerja membahas Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA).

Berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupatrn Sukabumi, Selasa (15/3/2025).

Dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, serta Direktur Utama BPR Sukabumi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, transformasi status hukum dari Perumda menjadi Perseroda diyakini akan membawa angin segar bagi pengelolaan bisnis perbankan daerah.

“Semoga langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan efisiensi, memperluas ruang gerak usaha, serta membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga demi memperkuat daya saing,” ujar Hera.

Perubahan bentuk badan hukum ini, lanjut Hera, merupakan langkah visioner dalam merespons dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif serta orientasi utama perubahan ini tetap berpegang pada asas profesionalisme serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kami optimistis, perubahan ini akan membawa dampak positif terhadap kinerja BPR Sukabumi, baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal maupun dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Rapat kerja ini juga menjadi ajang penting untuk menyelaraskan pandangan legislatif dan eksekutif, khususnya dalam memastikan kesiapan organisasi, aspek legalitas, serta potensi dampak dari perubahan struktur hukum yang diusulkan.

Proses pembahasan Raperda ini akan terus bergulir melalui tahapan-tahapan berikutnya hingga nantinya disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Cari Bibit Atlit, SMPN 3 Cibitung Sukabumi Gelar GPAS
Bupati Garut Targetkan Pembentukan 421 Koperasi Desa Merah Putih Rampung Juli 2025
Pemkot Sukabumi Dorong Penguatan Tata Kelola Data Sektoral
DPRD Gelar Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Fraksi Soal Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup
Dari Kemeriahan Hari Nelayan Palabuhanratu
Bukan Bodong, Radio Citra Lestari Sudah Miliki Izin Resmi
BAZNAS Jabar, BAZNAS Kabupaten Garut Bersama BJB Garut Salurkan Santunan untuk Korban Sipil Ledakan Amunisi Tidak Layak Pakai Garut
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:13 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB

Cari Bibit Atlit, SMPN 3 Cibitung Sukabumi Gelar GPAS

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Sukabumi Dorong Penguatan Tata Kelola Data Sektoral

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Gelar Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Fraksi Soal Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:11 WIB

Dari Kemeriahan Hari Nelayan Palabuhanratu

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Cari Bibit Atlit, SMPN 3 Cibitung Sukabumi Gelar GPAS

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB

Foto: Yuwana

BANDUNG UPDATE

Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:09 WIB