Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transformasi status hukum dari Perumda menjadi Perseroda diyakini akan membawa angin segar bagi pengelolaan bisnis perbankan daerah

DARA | Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat kerja membahas Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA).

Berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupatrn Sukabumi, Selasa (15/3/2025).

Dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, serta Direktur Utama BPR Sukabumi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, transformasi status hukum dari Perumda menjadi Perseroda diyakini akan membawa angin segar bagi pengelolaan bisnis perbankan daerah.

“Semoga langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan efisiensi, memperluas ruang gerak usaha, serta membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga demi memperkuat daya saing,” ujar Hera.

Perubahan bentuk badan hukum ini, lanjut Hera, merupakan langkah visioner dalam merespons dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif serta orientasi utama perubahan ini tetap berpegang pada asas profesionalisme serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kami optimistis, perubahan ini akan membawa dampak positif terhadap kinerja BPR Sukabumi, baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal maupun dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Rapat kerja ini juga menjadi ajang penting untuk menyelaraskan pandangan legislatif dan eksekutif, khususnya dalam memastikan kesiapan organisasi, aspek legalitas, serta potensi dampak dari perubahan struktur hukum yang diusulkan.

Proses pembahasan Raperda ini akan terus bergulir melalui tahapan-tahapan berikutnya hingga nantinya disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Waspada! Beredar Berita Hoax yang Mengatasnamakan Kadisdik Kabupaten Sukabumi
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:59 WIB

LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:45 WIB

Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB