DARA | BANDUNG — Jutaan hektar lahan tidur di Jabar terindikasi kurang produktif. Karena itu Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengusulkan ke pemerintah pusat melalui jajaran Badan Legislasi DPR RI, agar lahan tidur milik pemerintah pusat yang ada di wilayah Jawa Barat bisa dikelola oleh masyarakat.
Menurut Rahmat jika itu bisa dikelola dan produktif akan menghasilkan bahan pangan. Maka agar Indonesia umumnya dan Jabar terhindar dari krisis pangan.
Namun demikian untuk mewujudkan hal itu di Jabar diakui Rahmat belum adanya dukungan regulasi dan perizinan untuk memanfaatkan semua potensi lahan yang ada.
Disebutkan Rahmat lahan tidur itu kewenangannya ada di pusat, sehingga belum bisa dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan nasional khusunya untuk ketahanan pangan.
Dari data yang diperoleh Rahmat mengungkapkan luasan lahan tidur tersebut mencapai jutaan hektar, yang mayoritas dikuasi PTPN VIII dan Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dipaparkan Rahmat, jumlah penduduk Jawa Barat terbesar dari seluruh provinsi di Indonesia, yang kini mencapai 48Juta jiwa lebih. Berkaitan dengan jumlah penduduk ini, jika suatu saat terjadi kondisi yang tidak diinginkan, yakni krisis pangan maka yang terdampak paling besar adalah Jawa Barat.
Dengan mengolah lahan tidur menjadi lahgan produktif menurut Rahmat akan mendorong masyarakat Jabar bisa swasembada pangan. Warega Jabar berswasembada pangan, praktis akan menunjang ketahanan pangan secara nasional.
Dengan begitu, jika jutaan hektar lahan tidur tersebut bisa dimanfaatkan dengan dukungan regulasi dan perizinan, maka akan menjadi solusi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun demikian Rahmat menyebutkan untuk lahan tidur yang kewenangannya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Maka Pemrpov Jabar harus proaktif untuk mengkomunikasikan soal lahan tidur ini.
“Gubernur sudah menyetujui, DPRD juga mendukung. Hanya, kan jumlahnya tidak seberapa dibandung lahan-lahan terbengkalai yang menjadi kewenangan pusat. Padahal luasan lahannya mencapai jutaan hektar lahan tidur milik pemerintah itu yang sia-sia,” ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, Badan Legislasi DPR RI tengah mencari masukan atau pendapat masyarakat Jawa Barat soal pelaksanaan undang-undang tersebut.