KLB Deli Serdang Ilegal, Ketua DPC Demokrat Kota Sukabumi Sebut Itu Sikap Memalukan

Minggu, 7 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Mohammad Muraz

H Mohammad Muraz

“Sangat memalukan, dizaman Orde baru saja yang disebut otoriter belum pernah terjadi hal seperti ini,”tukas Muraz.


DARA | SUKABUMI – Anggota DPR RI yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, H Mohammad Muraz, menyikapi Konfrensi Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara Jumat (5/3/2021) lalu dianggap Ilegal.

Pasalnya, KLB yang digelar tersebut tidak diikuti pemilik suara sah. yaitu Ketua DPC dan DPP Demokrat di Indonesia seusai dengan aturan partai Demokrat.

“Saya berpendapat, ini dagelan politik di bumi tercinta Indonesia di era reformasi dan demokrasi. Bagaimana mungkin, seorang yang bukan kader partai Demokrat dan pejabat (Moeldoko) dekat dengan istana bisa mempersiapkan diri merebut kepemimpinan partai Demokrat melalui KLB yang ilegal,” Papar Muraz, saat dihubungi. Sabtu, (6/3/2021)

Lanjut Muraz, KLB tersebut katanya dihadiri 400 orang lebih bukan pemilik suara sah partai Demokrat. “Ya mungkin saja, mereka kader abal abal jadi bukan pemilik suara sah,”tegas Muraz.

Untuk itu, jika pemerintah pusat tidak menindak tegas tindakan KLB tersebut. Tentunya, partai politik besar dengan mudah direbut kepemimpinannya.

“Sangat memalukan, dizaman Orde baru saja yang disebut otoriter belum pernah terjadi hal seperti ini,”tukas Muraz.

Kata dia, Kami mempersilahkan bagi para Ulama Tokoh Masyarakat, tokoh ahama, tokoh politik, cendikawan dan masyarakat umum untuk menilainya secara netral.

“Sekali saya berharap, pemerintah tegas menegakan aturan secarad adil menolak KLB tersebut,”ucapnya.

Apalagi sambung Muraz, Kemenkumham telah menerbitkan dua keputusan yang sudah masuk dalam lembar negara Nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021 Kongres ke V partai Demokrat perubahan ADRT dan Perubahan Kepungurusan adalah sah.

“Pemerintah melalui Kemenkumham tetap konsisten dengan kedua keputusan Menkumham tetap berlaku dan sah untuk Partai Demokrat,”tutupnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Disparbud Jabar Latih Biro Travel Susun Katalog Wisata untuk Ekspatriat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:42 WIB

Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB