Klaim Miliki Lahan PT Hayako, Pengacara Hendrew Sastra Husnandar Komplain

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id

Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id

DARA | BANDUNG – Eksekusi lahan PT Hayako di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Asrama RT 02/RW 02, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mendapat reaksi dari Hendrew Sastra Husnandar yang mengklaim lahan tersebut miliknya.

Penetapan PN Bale Bandung Nomor 11/pdt.KONS/2019/PN.Bib, dinilai tidak sesuai dengan legalitas kepemilikan lahan itu.

“PT Hayako tidak punya tanah. PT Hayako itu hanya menumpang atau menyewa di tanah milik pak Endru (Hendrew Sastra Husnandar). Seharusnya kalau eksekusi mau dilakukan, eksekusinya atas nama tanah pak Endru,” beber Benny Wullur, pengacara Hendrew Sastra Husnandar
kepada wartawan di sela-sela eksekusi Lahan PT Hayako, Kamis (16/7/2020).

Benny menunjukkan bukti kepemilikan lahan dengan luas bidang 1.137 m2 dengan luas bangunan 704 m2 tersebut, berupa sertifikat nomor 00392 atas nama Hendrew Sastra Husnandar yang diterbitkan 8 Juni 2015.

Benny mengaku selama proses konsinyasi lahan yang terdampak proyek PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) tersebut, pihak pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Pemilik lahan diberi kesempatan selama 14 hari untuk menyatakan keberatan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Padahal kalau kami diajak musyawarah, ada waktu 14 hari untuk kami mengajukan keberatan dan diberi waktu lagi apabila sudah putus 14 hari lagi untuk melakukan kasasi,” tegas Benny.

Ia mengaku heran, ternyata saat terbit penetapan, konsinyasi malah diberikan kepada PT Hayako dan yang dieksekusi juga atas nama PT Hayako. “Seharusnya eksekusi itu, atas nama Hendrew Sastra Husnandar. Ini sudah terjadi salah subjek hukum,” jelasnya.

Ditanya wartawan tentang kemungkinan transaksi antara PT Hayako dengan Hendrew Sastra Husnandar, Benny membantahnya. “Tidak ada jual beli dengan PT Hayako sampai hari ini. Tanah ini masih milik pak Endru dan ini disewa oleh PT Hayako sudah beberapa tahun ke belakang,” tegasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN
Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:24 WIB

Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Berita Terbaru

HEADLINE

KKJB 2025 Digelar, Targetkan Transaksi Langsung Rp15 Miliar

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:54 WIB