“Dia (R) berangkat ke Dubai menjadi TKI ilegal dengan majikannya, dua tahun yang lalu. Tapi bekerja cuma bertahan dua bulan,” ungkap Sutrisno.
DARA | BANDUNG – Berniat mengais rejeki di negeri orang, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, malah pulang ke Indonesia membawa anak setelah diruda paksa oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Pakistan.
Kisah pilu TKW berinisial R itu diungkapkan Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Sutrisno.
“Dia (R) berangkat ke Dubai menjadi TKI ilegal dengan majikannya, dua tahun yang lalu. Tapi bekerja cuma bertahan dua bulan,” ungkap Sutrisno saat ditemui, Rabu (3/6/2020).
Dengan alasan tidak betah, R kabur dari rumah majikannya ke agen yang memberangkatkannya. Kemudian R bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan sistim antar jemput dari agen ke majikan barunya. Sopir yang mengantar jemput R, adalah seorang pria berinisial AL, yang merupakan TKA asal Pakistan.
R bekerja dengan cara seperti itu selama 22 bulan dengan mendapatkan upah relatif cukup untuk menghidupi dirinya sendiri. Namun pada suatu saat, prahara menimpa R. AL yang selama itu antar jemput R, melakukan aksi bejadnya.
“Dia (R) dikasih minuman (oleh AL). Selesai minum dia diperkosa oleh supir itu,” ungkap Sutrisno.
Malang bagi R, ternyata hasil hubungan yang tidak diinginkannya mengakibatkan dia hamil. Kemudian R minta pertanggungjawaban AL, namun AL mengelak sehingga R mengadukan AL yang berakibat pria itu dideportasi.
Sementara R tetap bekerja dengan kondisi berbadan dua. Lama-lama kehamilan R tercium juga oleh aparat disana dan dipermasalahkan. Akhirnya R diadili dengan tuduhan hamil di luar nikah.
Kemudian R dijatuhi hukuman masuk penjara tiga bulan. Bahkan melahirkan anaknyapun di dalam penjara. “Sementara R di penjara, anaknya diurus oleh pemerintah melalui penjara di Dubai. Tapi tetap menyusui, masih bisa,” beber Sutrisno.
Setelah lepas masa tahanan, R dikembalikan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 29 Mei 2020. Pihaknya pun mendapatkan kabar R sudah tiba di Indonesia pada 1 Juni.
“Seizin pak Bupati dan Kadisnaker KBB, kami diperintahkan untuk menjemput dan menyelesaikan administrasi yang bersangkutan,” tuturnya.
Pihaknya langsung berkoordinasi untuk penjemputan dan bekerjasama dengan Badan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Serang Banten. Kemudian mengurus surat jalannya dan mengantar R dengan bayinya sampai ke Gununghalu.
Sesuai protokoler kesehatan pencegahan Covid-19, ketika datangpun R melakukan rapid test. Untuk sementara R disarankan untuk isolasi mandiri di rumahnya.
Terkait keberangkatan ilegal R, Sutrisno mengatakan bahwa Disnaker sudah menyosialisasikan adanya monatorium tenaga kerja ke 19 negara Timur Tengah. Hal itu sesuai Permen Nomor 260 Tahun 2014.
“Makanya kami tekankan ke camat untuk menyosialisasikan ke desa-desa, jangan sampai ada kisah seperti itu lagi,” kata Sutrisno.***
Editor: Muhammad Zein