Kisah Pilu Sang Pembantu, Masukan Bayi ke Dalam Mesin Cuci

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: Bimakini)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: Bimakini)

Pacaran dua tahun, lalu hamil. Sang Pacar malah kabur. Malu diketahui orang. Akhirnya, saat bayi itu lahir, ia masukan ke dalam mesin cuci.


DARA | PALEMBANG – Seorang asisten rumah tangga, ST (36) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena membuang bayi yang baru saja ia lahirkan ke dalam mesin cuci.

Kepada polisi ST mengakui melakukan itu karena malu, sebab bayinya itu hasil hubungan gelap dengan seorang pemuda berinisial AD.

ST juga mengakui bayi itu lahir di kamar mandi. Lalu panik, tidak tahu harus berbuat apa hingga akhirnya ia masukan bayi itu ke mesin cuci yang sedang menyala. Bayi itu terlihat lemah dan diperjalanan menuju rumah sakit bayi itu meninggal.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang setelah menahan ST melakukan gelar perkara di Mapolresta Palembang. ST pun menceritakan kronologis kejadiannya.

Menurut pengakuan ST, ia dua tahun berpacaran dengan AD. Namun, kemudian dia hamil. Tapi, AD menolak bertanggungjawab. Ia malah kabur meninggalkan ST.

Akhirnya ST penyembunyikan kehamilannya. Sehari-hari ia selalu pakai korset agar tak kelihatan orang.

Saat hendak melahirkan, ST merasa sakit di bagian perutnya. Lalu, ia masuk ke kamar mandi. Tak lama kemudian bayi itu lahir. “Bayi saya itu langsung jatuh ke lantai kamar mandi karena posisi saya waktu itu berdiri,” ujarnya.

ST meminta handuk kepada rekan sesama asisten pembantu rumah tangga.

Peristiwa itu terjadi di rumah majikannya yakni Ferdyta Azhar, anak mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki di Jalan Telaga nomor 9, RT4, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pukul 11.00 WIB, Senin (4/11/2019).

ST keluar dari dalam kamar mandi dalam keadaan pucat dan lemah, sehingga rekannya memberikan pertolongan dan membawa ST ke rumah sakit. Mendengar ajakan rekannya itu, ST malah panik. Merasa malu.

“Pas diajak ke rumah sakit saya panik jadi saya masukkan anak saya ke dalam mesin cuci. Saya niatnya cuma sementara saja naruh di situ, mau saya bawa ke panti asuhan,” ujarnya.

Kapolresta Palembang Komisaris Besar, Didi Hayamansyah mengatakan, atas perbuatannya ST terancam hukuman penjara 20 tahun.***

Editor: denkur

 

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
LRT Jabodebek Lakukan Peremajaan 12 Eskalator di Tiga Stasiun Demi Jaga Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna
Diplomasi Biru Indonesia di Konferensi Laut Dunia (UNOC3): Upaya Global Bagi Terumbu Karang Lestari yang Tahan Perubahan Iklim Demi Masa Depan Indonesia
Charge D’Affairs Kedubes Korea Bertukar Pikiran dengan Komunitas Hallyu di Acara Public Diplomacy Talks
PWI DIY Dukung Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Setiap 17 Oktober
Mengenal Uji Ketahanan yang Sedang Dijalani Rangkaian Trainset (TS) 20 LRT Jabodebek
“Pulang Kerja, Saatnya Gas Lagi!” Enervon Active Gaungkan Hidup Aktif & Produktif Setelah Kerja
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB

LRT Jabodebek Lakukan Peremajaan 12 Eskalator di Tiga Stasiun Demi Jaga Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:54 WIB

Diplomasi Biru Indonesia di Konferensi Laut Dunia (UNOC3): Upaya Global Bagi Terumbu Karang Lestari yang Tahan Perubahan Iklim Demi Masa Depan Indonesia

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:42 WIB

Charge D’Affairs Kedubes Korea Bertukar Pikiran dengan Komunitas Hallyu di Acara Public Diplomacy Talks

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB