Kewajiban Pakai Masker akan Diperdakan, Tapi Masih Dikaji

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berli Hamdani (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Berli Hamdani (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Rencana perubahan peraturan gubernur (Pergub) menjadi peraturan daerah (Perda) sanksi pelanggar protokol kesehatan, masih dikaji pihak kejaksaan tinggi.


DARA | BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, wacana itu memang masih dalam kajian pihak Kejaksaan Tinggi.

“Memang kemarin wacananya dengan pergub. Tapi ini masih dalam kajian, termasuk dalam kejaksaan tinggi kemarin diminta pak gubernur untuk melakukan kajian, apakah dengan pergub saja cukup, atau harus didorong ke perda,” ujar Berli, saat konfrensi pers di Gedung Sate, Selasa (14/7/2020).

Barli mengatakan, wacana perubahan pergub menjadi perda pun masih dalam tahap komunikasi dengan Forkopinda Jabar dan institusi terkait.

“Dengan pembuatan dan penyusunan peraturan ini, kita masih lakukan komunikasi dengan Forkopinda dan instansi terkait,” katanya.

Untuk mekanismenya sendiri, ia menyebut, Gubernur Jabar ingin mengoptimalkan tugas dan fungsi dari aparat yang berwenang.

Berli Hamdani ( Kiri) ditemani Kadisparbud Jabar (Kanan) di Gedung Sate (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

“Gubernur ingin mengoptimalkan tugas dan fungsi dari aparat. Baik penegak hukum, termasuk penegakan ketertiban, keamanan masyarakat, TNI, Polri, Satpol PP, kemudian relawan dan gugus tugas,” ujarnya.

Terkait mekanisme penagihan sanksi masker, Berli menjelaskan, semuanya akan berbasis aplikasi yang sudah ada di fitur Pikobar Provinsi.

“Sanksi itu nanti menggunakan aplikasi yang ada di fitur pikobar. Nantinya warga Jabar diminta, untuk mendownload pikobar, yang mana nanti setiap kali ada pelanggaran yang dilakukan, maka mekanismenya melalui pikobar, dan dana tersebut harus di bayarkan langsung dan masuk ke khas daerah,” jelasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB