Ketua KPK: UU Tipikor Harus Segera Direvisi

Selasa, 27 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA – Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sangat mendesak untuk direvisi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo mengatakan itu dalam paparan review putaran I & II UNCAC, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).
Menurut  Agus, UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Pemerintah baru menjalankan delapan rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sedangkan 24 rekomendasi dari review implementasi UNCAC belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.
“Ada hal yang sangat penting mendesak harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak, salah satunya perilaku korupsi kepala daerah,” ujarnya seperti dilansir dari CNN.

Agus mengeluhkan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, di saat yang bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi. “Kita harus segera berubah,” ujarnya.

Pran masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Masyarakat wajib dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.  “Itu esensinya, penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak,” kata dia.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79
Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu
Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden Prabowo untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan
Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih
Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia
Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:59 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:20 WIB

Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:38 WIB

Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden Prabowo untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:28 WIB

Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Berita Terbaru


Proses pemakaman Bripka Cecep Saepul Bahri di TPU Kampung Sukadana Gandok, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2025) malam.(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:01 WIB