Ketua FSP-TSK SPSI: Kenaikan UMK Bandung 8,51% terlalu Kecil

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja Kabupaten Bandung tak layak menerima kenaikan UMK hanya 8,51 persen. Sebelumnya FSP-TSK SPSI meminta kenaikannya itu lebih besar. Berapakah layaknya kenaikan itu?

 

 

DARA | BANDUNG – Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-TSK SPSI) Kabupaten Bandung Jawa Barat, Uben Yunara, mengatakan, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung tahun naik 8,51 persen. Prosentase sebesar itu ia nilai terlalu kecil.

“Kalau kenaikan UMK tahun ini 8,51 persen dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2,9, pekerja  hanya akan menerima Rp3,15 juta. Jadi kenaikannya hanya sebesar Rp250 ribu,”ujar Uben, via telepon, Rabu (6/11/2019).

Padahal, lanjutnya, FSP-TSK SPSI) Kabupaten Bandung sebelumnya menuntut kenaikan UMK daerah ini 12-13 persen. “Dengan kenaikan sebesar itu, ada kemungkinan kesejahteraan pekerja meningkat,” katanya.

Uben menyebutkan, kenaikan UMP dan UMK pada 2020 sebesar 8,51 persen itu berdasarkan kepada data Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menyiratkan, inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. “Menurut saya, itu masih belum layak diterima pekerja,”  ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana, menegaskan, pengumuman kenaikan UMK itu harus diumumkan secepatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. “Karena informasi pengumuman kenaikan upah itu merupakan hak pekerja untuk mengetahuinya,” kata dia.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Dadang Supriatna, yang dihubungi via WA, meminta, kenaikan UMK harus secepatnya di susun dan segera diumumkan kepada pengusaha dan pekerja. Ia menambah, setelah UMK diumumkan, Pemkab Kabupaten Bandung harus selalu memantau perusahaan agar kenaikan UMK terealisasi.

“Juga harus ada tindakan tegas, bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMK, berupa sanksi kurungan penjara atau denda uang,” ujarnya, seraya berharap, sanksi tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pengusaha nakal.

“Karena biasanya mereka akan mengungkapkan berbagai alasan, sebagai upaya penundaan waktu untuk melaksanakan kewajibannya, menaikkan upah pekerja,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 07 Agustus 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 07 Agustus 2025
Begini Pesan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung buat Warga Penerima Sertifikat Tanah Program PTSL
BPN Kabupaten Bandung Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Warga Desa Langensari Riang Gembira
GSI, SMA Swasta Rasa SMK, Punya Link Salurkan Lulusan ke Jepang
Mandatalam Earth Run 2025 ‘1 BIB 1 Bibit’: Mari Lari dan Lestarikan Bumi Bersama di Kota Baru Parahyangan, Bandung
Perluasan Lahan Komplek Perkantoran Bandung Barat Belum Teranggarkan
FKDM Kabupaten Bandung Mantapkan Peran Strategis Pengurus Lewat FGD Peningkatan Kapasitas Pengurus

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:25 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 07 Agustus 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 07 Agustus 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Begini Pesan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung buat Warga Penerima Sertifikat Tanah Program PTSL

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:21 WIB

BPN Kabupaten Bandung Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Warga Desa Langensari Riang Gembira

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:42 WIB

GSI, SMA Swasta Rasa SMK, Punya Link Salurkan Lulusan ke Jepang

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 07 Agustus 2025

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:25 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 07 Agustus 2025

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

KONFLIK NETANYAHU-ZAMIR “Homo Deus”, dan Jebakan Gaza

Rabu, 6 Agu 2025 - 16:50 WIB