Ketua FSP-TSK SPSI: Kenaikan UMK Bandung 8,51% terlalu Kecil

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja Kabupaten Bandung tak layak menerima kenaikan UMK hanya 8,51 persen. Sebelumnya FSP-TSK SPSI meminta kenaikannya itu lebih besar. Berapakah layaknya kenaikan itu?

 

 

DARA | BANDUNG – Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-TSK SPSI) Kabupaten Bandung Jawa Barat, Uben Yunara, mengatakan, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung tahun naik 8,51 persen. Prosentase sebesar itu ia nilai terlalu kecil.

“Kalau kenaikan UMK tahun ini 8,51 persen dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2,9, pekerja  hanya akan menerima Rp3,15 juta. Jadi kenaikannya hanya sebesar Rp250 ribu,”ujar Uben, via telepon, Rabu (6/11/2019).

Padahal, lanjutnya, FSP-TSK SPSI) Kabupaten Bandung sebelumnya menuntut kenaikan UMK daerah ini 12-13 persen. “Dengan kenaikan sebesar itu, ada kemungkinan kesejahteraan pekerja meningkat,” katanya.

Uben menyebutkan, kenaikan UMP dan UMK pada 2020 sebesar 8,51 persen itu berdasarkan kepada data Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menyiratkan, inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. “Menurut saya, itu masih belum layak diterima pekerja,”  ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana, menegaskan, pengumuman kenaikan UMK itu harus diumumkan secepatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. “Karena informasi pengumuman kenaikan upah itu merupakan hak pekerja untuk mengetahuinya,” kata dia.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Dadang Supriatna, yang dihubungi via WA, meminta, kenaikan UMK harus secepatnya di susun dan segera diumumkan kepada pengusaha dan pekerja. Ia menambah, setelah UMK diumumkan, Pemkab Kabupaten Bandung harus selalu memantau perusahaan agar kenaikan UMK terealisasi.

“Juga harus ada tindakan tegas, bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMK, berupa sanksi kurungan penjara atau denda uang,” ujarnya, seraya berharap, sanksi tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pengusaha nakal.

“Karena biasanya mereka akan mengungkapkan berbagai alasan, sebagai upaya penundaan waktu untuk melaksanakan kewajibannya, menaikkan upah pekerja,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN
Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:24 WIB

Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Berita Terbaru