Ketua Dewan Pers ; UKW Amanah Piagam Palembang

Kamis, 31 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:kontroversi.com

foto:kontroversi.com

DARA | MEDAN – Ketua Dewan Pers Republik Indonesia Yosep Adi Prasetyo menyatakan pihak-pihak yang menolak sertifikasi wartawan melalui ujian kompetensi wartawan (UKW) berarti jelas mereka bukan wartawan atau pers.

UKW kata Stanley –panggilan akrab Yosep Adi Prasetyo —  bukan program hanya atas kemauan  Dewan Pers, tetapi juga amanah atau permintaan komunitas pers nasional, berdasarkan Piagam Palembang. Ketua Dewan Pers (DP) Adi Prasetyo menyatakan itu pada Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres 2019 di Hotel Aryaduta Medan, Selasa (29/1/2019).

Karena Dewan Pers lanjut dia, hanya memfasilitasi keinginan komunitas pers dan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan kalangan pers,  Maka sangat aneh kata dia, jika ada yang mengaku komunitas pers  menolak UKW.

Adi Prasetyo menegaskan UKW hakikatnya adalah kebutuhan komunitas pers itu sendiri. Stanley mengakui banyak pihak termasuk dari sebagian kalangan yang mengaku komunitas pers gagal paham atas latar belakang UKW. Sebab persepsi mereka menganggap UKW seolah-olah kehendak sepihak Dewan Pers.

“Ini yang salah kaprah. UKW disepakati oleh komunitas pers, bukan program Dewan Pers, melainkan amanah Piagam Palembang,  waktu itu komunitas pers termasuk ‘tokoh pers langitan’ seperti Jacob Oetama, Dahlan Iskan, Margiono dan lainnya, yang mendorong perlunya dilakukan UKW,” ujarnya.

Atas dorongan komunitas pers yang sudah sangat terganggu atas menjamurnya orang-orang bukan pers mengaku wartawan saat itu, lanjutnya maka Dewan Pers merespon permintaan itu dan melanjutkannya.

“Jadi UKW sudah dilaksanakan sejak Dewan Pers diketuai Pak Bagir Manan. Periode saya hanya melanjutkan. Lalu sekarang jika ada yang menolaknya, kan aneh. Komunitas pers yang mendeklarasikannya, lalu kok ada pula sekarang ujug-ujug menolaknya. Berarti mereka bukan komunitas pers la,” tegasnya.

Stanley menjelaskan UKW diperlukan karena dalam UU Pers disebutkan hal ini adalah ‘lex specialist’. Artinya hanya komunitas pers lah yang mengatur tentang pers. Jadi sudah benar lah bahwa UKW memang sepenuhnya berasal dari pers, oleh pers, untuk pers dan dilaksanakan oleh komunitas pers itu sendiri.

bahan:pewarta.com

Berita Terkait

Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih
Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia
Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline
LRT Jabodebek Layani 139 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Tren Hidup Sehat dan Ngopi di 2025: Gaya Hidup yang Semakin Berkembang di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:39 WIB

Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:35 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Senin, 30 Juni 2025 - 21:35 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB