DARA | JAKARTA – Seorang anggota Korps Brigade Mobil (Brimob), Ipda Ishak dikeroyok sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Juanda Raya, di pos dobrak II putaran, Selasa (26/12/2018) sore, pukul 17.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat seorang yang mengaku anggota ormas meminta sumbangan di jalan raya dengan dalih untuk membantu korban tsunami Banten di putaran Jalan Juanda. Namun, mengakibatkan kemacetan yang panjang dan membuat resah pengendara yang melintasi jalan tersebut.
Ipda Ishak yang juga berada dalam antrian kendaraan mencoba menegur pelaku untuk tidak menyetop kendaraan terlalu lama agar tidak macet. Namun, pelaku tidak terimana ditegur seperti itu. Pelaku dengan marahnya menendang ban mobil korban.
Akhirnya, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Namun, tiba-tiba teman pelaku berdatangan dan langsung mengeroyokan korban, meski korban sudah menyebutkan bahwa dirinya adalah anggota brimob. Tapi para pelaku seolah tak takut. Mereka tetap mengeroyok korban hingga bagian rahang dan pipi korban lebam.
Korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada kepolisian. Kini penyidik Polres Depok sudah menetapkan lima anggota ormas menjadi tersangka pengeroyokan. Mereka sudah ditahan berikut barang bukti berupa baju korban, alat pengeras suara, dan lain-lain. Atas perbuatannya, lima anggota ormas ini disangkakan melanggar Pasal 170, Pasal 335, dan Pasal 358 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pengeroyokan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.***
Editor: denkur