“Kenaikan iuran BPJS ini diumumkan bukan pada saat yang tepat, saat ini rakyat sedang galau di tengah serba kekurangan dan kesulitan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19,” ujar Cecep Suhendar.
DARA | BANDUNG – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Namun, aturan itu menuai kecaman karena diputuskan di tengah pandemi virus corona.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS diumumkan pada waktu yang tidak tepat sehingga memunculkan keresahan baru di masyarakat.
“Kenaikan iuran BPJS ini diumumkan bukan pada saat yang tepat, saat ini rakyat sedang galau di tengah serba kekurangan dan kesulitan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19,” ujar Cecep saat dihubungi dara.co.id melalui telepon seluler, Jumat (15/5/2020).
Cecep menuturkan, sebaiknya pemerintah pusat jangan dulu menyampaikan hal tersebut. Justru seharusnya saat ini pemerintah pusat memberikan penyemangat kepada masyarakat agar bisa tetap hidup dalam ketenangan dan tetap menjaga kesehatan meski dalam kondisi serba kekurangan.
Politisi partai Golkar itu, juga menilai akan banyak masyarakat yang tidak puas dengan keputusan Presiden tersebut. Sebab, sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS. Karena itu cecep memandang tidak salah masyarakat nantinya mengadukan kembali rencana kenaikan BPJS ini kepada MA sepanjang sesuai prosedur yang berlaku,
Intinya, ia menambahkan, kenaikan iuran BPJS itu harus dibarengi dengan pelayanan kesehatan yang prima. Jangan sampai iuran naik, masyarakat masih mengeluhkan pelayanan.
“Karena itu kami dari DPRD Kabupaten Bandung akan terus menyuarakan keberatan dari masyarakat terkait rencana kenaikan iuran bpjs ini. Semoga pemerintah bisa mengkaji ulang hal ini,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein