DARA | JAKARTA – Surat pemberitahuan denda kepada produsen biaodesel dan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak menyalurkan B20 pada awal pekan ini, dilayangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, surat tersebut dikirim ke 11 badan usaha, dua perusahaan penyalur BBM dan sembilan produsen biodiesel.
Sanksi dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan selama periode September – Oktober. Potensi dendanya mencapai sekitar Rp360 miliar. Dalam beleid disebutkan, penyalur BBM yang tidak melakukan pencampuran dan/atau produsen biodiesel yang tidak dapat memberikan suplai fatty acid methyl ester (fame) akan dikenakan denda sebesar Rp6.000 per liter.
Kementerian ESDM memberikan waktu seminggu kepada badan usaha terkait untuk mengajukan keberatan atas denda tersebut.***
Editor: denkur