DARA | JAKARTA – Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Budi Situmorang mengatakan, bahwa Kementerian ATR telah menyurati Kabupaten Bekasi agar pengembang Meikarta menyetop sementara proyek tersebut sejak Maret tahun ini.
Dikutip detikcom, Pasalnya pembangunan proyek Meikarta diinilai belum sesuai rencana tata ruang Bekasi, terlebih persoalan yang menimpa Meikarta saat ini adalah masalah pengurusan perizinan.
“Pengurusan perizinan kan berdasarkan rencana tata ruang. Jadi memang kemarin kita minta supaya dihentikan dari ATR/BPN karena perizinan belum ada,” katanya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Sementara proyek disetop, Meikarta diminta menyelesaikan perbaikan perizinan, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Izin tersebut harus sesuai rencana tata ruang.
“Jadi kita memang memaksa mereka supaya berhenti dulu, urus izin,” sebutnya.
Namun dia mengatakan, pihak Meikarta langsung menghentikan pengerjaan proyek pada Maret di mana surat itu dilayangkan ke Kabupaten Bekasi. ***