DARA | SOREANG.- Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PTSL) Muhamad Saoki menyatakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2019 dalam APBN 2019 untuk sebanyak 75.000 sertifikat tanah.
Muhamad Saoki menyatakan itu di Hotel Sutan Raja Soreang Kab. Bandung, Juma’at (1/3/2019), pada sosialiasi PTSL.
Muhamad Saoki, menuturkan dengan dikeluarkannya Perpres 86 Tahun 2018 Tentang Penguasaan, Pemilikan Tanah. Perpres ini sebagai wujud Reforma Agraria. Penyelenggaraanya menurut dia, dilaksanakan dua tahap, yaitu Pra sertifikasi dan Sertifikasi. “Tahapan Prasertifikasi itu ditanggulangi oleh Pemerintahan Desa yang berdasar pada Kesepekatan Tiga Menteri, bahwa pemerintah Desa diperkenankan mengenakan Biaya / Retribusi pengurusan awal sebesar Rp150.000.
Sebab menurutnya, untuk proses kepada tahapan sertifikasi itu sudah diantisifasi dan ditanggulangi melalui anggaran APBN, dan bilamana di lapangan terjadi ada pengenaan biaya melebihi kesepekatan tiga menteri, itu menyalahi.
“Laporkan langsung kepada Aaparat Penegak Hukum (APH) di wilayah masing masing,” kata Muhamad Saoki.
Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu Ferry Januar Pribadi seusai acara sosialisasi tersebut menyatakan desanya mengajukan program PTSL tersebut sebanyak 2.000 Kepala Keluarga. Disebutkan Ferry, desanya mendapat kuota untuk PTSL sebantyak 1.500 sertfikat. Namun hingga kini baru 196 yang mendaftarkan diri untuk proses sertifikasi tanahnya.
Di Desa Mekarsari Kecamatan Pasir Jambu disebutkan Ferry, untuk biaya prasertifikasi itu sebesar Rp 150 ribu persertifikat atau perbidang tanah.***