DARA | JAKARTA – Sebanyak 5,38 juta jiwa warga Indonesia belum terekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Ini akan berdampak pada hak pilih di Pemilu 17 April 2019. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memilih mengirimkan tim jemput bola perekaman KTP elektronik ke seluruh Provinsi di Indonesia.
Langkah ini menurut Sekretaris Jenderal Kemdagri Hadi Prabowo, perekaman jemput bola perekaman KTP elektronik sebagai upaya pelayanan inovasi terintegrasi dan juga berkaitan dengan pelayanan keliling yang meliputi pelayanan di rumah sakit dan Lapas, pelayanan bagi penduduk yang berumur 17 tahun pada 17 April 2019.
“Ini bentuk upaya dan antisipasi dan harus segera diselesaikan. Untuk melakukan perekaman tidak hanya pada penduduk setempat, tetapi juga pada penduduk sekitar yang belum merekam,” kata Hadi dalam keterangan resmi, Senin (21/1/2019).
Disebutkan Hadi Prabowo, tim percepatan perekaman KTP elektronik ditugaskan di Provinsi Sulawesi Barat antara lain Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mamuju Utara dan Kabupaten Mamasa. Di Provinsi Maluku antara lain Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kota Tual. Saedangkan di Provinsi Maluku Utara antara lain di Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Tenggara, Kabupaten Morotai, Kabupaten Taliabu, dan Kota Ternate. Untuk di Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Tambraw.
Kemudian untuk Provinsi Papua yaitu, kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Pengunungan Bintang.
Hadi Prabowo menyatakan, apa yang sudah dilakukan selama ini telah membuahkan hasil sehingga dari target perekaman mencapai 97,21% sehingga penduduk yang belum merekam ini kurang lebih 5,38 juta. Indonesia Timur menurut Hadi Prabowo terbanyak yang belum melakukan perekaman, yakni di di lima provinsi. Berdasarkan data Desember 2018, di Provinsi Sulawesi Barat baru merekam 77.8%, Maluku 79,95%, Maluku Utara 79,44%, Papua Barat 64,18% dan Papua 37,48%. ***