Kemenag Tetap Sarankan Masyarakat Salat Id di Rumah

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Salat Id (halloriau.com)

Ilustrasi Salat Id (halloriau.com)

“Secara umum begitu (mengimbau masyarakat Salat Id di rumah), kecuali kalau ada pemerintah daerah yang menggaransi, misalnya di desa-desa, di kampung-kampung, seperti fatwa MUI begitu. Bahwa di daerah tertentu sama sekali tidak ada (wabah corona), ya boleh saja melaksanakan Salat Id, misalnya,” ujar Kamaruddin Amin.


DARA | JAKARTA – Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan, masyarakat yang berada di zona hijau pandemi virus corona (Covid-19) bisa melaksanakan Salat Idul Fitri di tempat umum.

Dilansir CNN Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar Salat Id seperti biasa. Salah satunya jaminan dari Pemerintah Daerah ataupun ahli.

“Secara umum begitu (mengimbau masyarakat Salat Id di rumah), kecuali kalau ada pemerintah daerah yang menggaransi, misalnya di desa-desa, di kampung-kampung, seperti fatwa MUI begitu. Bahwa di daerah tertentu sama sekali tidak ada (wabah corona), ya boleh saja melaksanakan Salat Id, misalnya,” ujar Kamaruddin dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (14/5/2020).

Meski begitu, kata Kamaruddin, sikap Kementerian Agama masih sama. Kemenag mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjalankan Salat Id di rumah masing-masing.

Kamaruddin menyebut, Kemenag memutuskan untuk tidak melonggarkan pembatasan kegiatan di rumah ibadah karena tren pandemi corona masih meningkat.

“Kalau Kementerian Agama secara umum saja mengatakan bahwa sudahlah ibadah di rumah saja, kita ikhlaskan saja karena kita tidak pernah tahu kalau tempat itu sama sekali bebas dari Covid-19,” terangnya.

Menurutnya tak ada sanksi apabila masyarakat tak mengikuti imbauan Kemenag. Kemenag menyerahkan pengawasan di daerah kepada pemerintah daerah.

“Yang menertibkan atau apa namanya, memberi sanksi atau apapun itu, dari pemda bersama dengan mungkin pihak kepolisian. Kemenag memberi imbauan saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing selama pandemi Covid-19. Pernyataan itu ia sampaikan beberapa hari setelah melempar wacana pembatasan rumah ibadah.

“Betul, boleh tidak salat, karena hukumnya sunnah. Tapi Menag menyarankan untuk tetap sholat di rumah, karena hukumnya sunnah muakkadah, sangat dianjurkan,” ucap Fachrul melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2020).***

Berita Terkait

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Jakarta Pramono Anung Dukung Liga Jakarta U-17, Diapresiasi Ketua Umum PWI
Kebebasan Pers dan Integritas Lokal SMSI Meriahkan World Press Freedom Day di TIM Jakarta
Sebulan Program Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan
Presiden Prabowo: Pekerja Kekuatan Utama Penggerak Ekonomi Nasional
Jawa Barat Alami Krisis Moral di Kalangan Remaja, Begini Solusi KDM
Pt PosIndo Lepas Tim Kargo Haji 2025
Bupati Bandung Selalu Nyaman Berkomunikasi dengan Buruh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 21:19 WIB

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:45 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung Dukung Liga Jakarta U-17, Diapresiasi Ketua Umum PWI

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:34 WIB

Kebebasan Pers dan Integritas Lokal SMSI Meriahkan World Press Freedom Day di TIM Jakarta

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:37 WIB

Sebulan Program Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo: Pekerja Kekuatan Utama Penggerak Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

HUKRIM

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

CATATAN

TITIK GENTING GAZA “Negosisi Posisional” Israel-Hamas

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:49 WIB