Kemenag Terapkan Ketentuan Baru Terkait Pelunasan Biaya Pembayaran Haji

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: AFP Photo/Bandar Aldandani)

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: AFP Photo/Bandar Aldandani)

Seiring dengan meningkatnya kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19), Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat menerapkan ketentuan baru terkait dengan pelunasan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler langsung tanpa tatap muka.

DARA | BANDUNG – Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Gatot Fajar Arifianto di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).

Gatot mengungkapkan bahwa ada dua mekanisme pembayaran BIPIH. Pertama adalah jika dana pelunasan telah tersedia di rekening jamaah haji, maka untuk mekanisme ini jamaah haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, whatsapp, atau email ke BPS (Bank Penerima Setoran) BIPIH untuk mendebet rekening tabungan jamaah haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar BIPIH sesuai embarkasi.

Surat kuasa/permohonan tersebut paling sedikit mencakup keterangan nama jamaah, nomor porsi, dan nomor rekening. Setelah menerima surat kuasa tersebut, BPS BIPIH melakukan pelunasan BIPIH berdasarkan surat kuasa/permohonan jamaah melalui switching Siskohat.

“BPS BIPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas BIPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap hari Jumat. Sementara itu jamaah haji melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili setelah jamaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar secara langsung atau elektronik,” ujar Gatot.

Untuk mekanisme kedua, Gatot melanjutkan, dana pelunasan belum tersedia di rekening jamaah haji. Pada mekanisme ini jamaah haji melakukan transfer pelunasan BIPIH sesuai embarkasi ke rekening tabungan jamaah haji yang bersangkutan.

Jamaah haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, whatsapp, atau email ke BPS BIPIH untuk mendebet rekening tabungan jamaah haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar BIPIH sesuai embarkasi. Surat kuasa/permohonan tersebut paling sedikit meliputi nama jamaah, nomor porsi, dan nomor rekening.

“Sama seperti mekanisme sebelumnya, BPS BIPIH melakukan pelunasan BIPIH berdasarkan permohonan jamaah melalui switching Siskohat. BPS BIPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas BIPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap hari Jumat. Jamaah haji melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili setelah jamaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar secara langsung atau elektronik,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 253 Tahun 2020 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, bahwa jamaah haji regular Jawa Barat akan diberangkatkan melalui Embarkasi Kertajati dengan besaran BIPIH Rp 36.113.002,00.

Untuk pembayaran BIPIH dilaksanakan pada 19 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020. Jika sampai dengan 17 April 2020 kuota jamaah haji regular belum terpenuhi, maka pembayaran BIPIH diperpanjang dari 30 April 2020 sampai dengan 15 Mei 2020.***

 

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bahas Dua Poin Penting, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Kerja dengan Dishub
Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Kepala Daerah Bersama Mendagri dan KDM
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD
Sampah Liar 30 Ton di Kedawung Dibersihkan, Pemkab Cirebon Ancam Warga Denda Rp500 Ribu
Dibalik Meriahnya Piala Presiden Ada Cerita Sukses Nasabah PNM Mekaar
Di Sukabumi Aturan Jam Masuk Sekolah Belum Bisa Diterapkan, Begini Penjelasan Bupati dan Pihak Disdik
Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya 2025, Pelanggaran Menurun, Polres Garut Fokus pada Teguran Edukatif
KKJB 2025 Digelar, Targetkan Transaksi Langsung Rp15 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:08 WIB

Bahas Dua Poin Penting, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Kerja dengan Dishub

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:03 WIB

Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Kepala Daerah Bersama Mendagri dan KDM

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:36 WIB

Sampah Liar 30 Ton di Kedawung Dibersihkan, Pemkab Cirebon Ancam Warga Denda Rp500 Ribu

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:23 WIB

Dibalik Meriahnya Piala Presiden Ada Cerita Sukses Nasabah PNM Mekaar

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:19 WIB

Di Sukabumi Aturan Jam Masuk Sekolah Belum Bisa Diterapkan, Begini Penjelasan Bupati dan Pihak Disdik

Berita Terbaru

CATATAN

PUING GAZA “Bias Kognitif” Israel ke Hamas

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:57 WIB