DARA | JAKARTA – Meski sudah terjadi penurunan, tetapi tindak kekerasan terhadap wartawan masih cukup tinggi. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan mengatakan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia masih tinggi.
“Sejak 3 Mei 2018 hingga 3 Mei 2019, terdapat 42 kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Periode yang sama tahun sebelumnya terdapat 75 kasus,” kata Manan pada diskusi bertema “Kembali Merawat Kemerdekaan Pers” yang diadakan di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Dalam 10 tahun terakhir lanjut Manan, rata-rata terdapat 50 kekerasan terhadap wartawan setiap tahun. Jenis kekerasan bentuknya beragam.Menurut Manan kekerasan yang terjadi terhadap wartawan tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga terjadi di ranah digital, yakni persekusi di media sosial terhadap wartawan yang memotret aksi-aksi dengan melibatkan massa besar.
Dengan begitu Manan berpendapatan indeks kemerdekaan pers di Indonesia masih rendah.
Menurut Reporters Without Borders, indeks kemerdekaan pers Indonesia pada 2019 berada di peringkat ke-124. Ini artinya, menurut dia, tidak ada kemajuan dibandingkan tahun sebelumnya.
Manan menilai diperlukan aturan-aturan yang mendukung. Namun, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tengah dibahas pemerintah dan DPR memunculkan pasal-pasal yang justru bisa menjerat wartawan.
“Fungsi kemerdekaan pers adalah agar wartawan bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara baik dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Aliansi Jurnalist Independent ( AJI) Indonesia dalam memperingati Hari Pers Dunia (3 Mei 2019) menggelar diskusi bertema “Kembali Merawat Kemerdekaan Pers”. Diskusi ini menampilkan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dan Kepala Bidang Media Center Pusat Penerangan Markas Besar TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto.***