Kejati Jabar Selamatkan Keuangan Negara Rp7,5 Miliar

Rabu, 22 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

Sepanjang Januari hingga Juni 2020, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7.557.972.721.


DARA | BANDUNG – Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah lakukan penyelidikan perkara korupsi sebanyak 35, jumlah penyidikan sebanyak 16, dan penuntutan sebanyak 14 perkara dengan rincian 7 perkara berasal dari penyidik kejaksaan dan 7 perkara berasal dari kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali merinci penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan sebesar Rp 939.569.929, proses penuntutan Rp8.140.357.747, kemudian denda Rp200.000.000, uang pengganti Rp 164.138.142, dan barang rampasan Rp291.109.800.

“Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 19 perkara,” ujar Muis, di Kantor Kejati Jabar, Rabu (22/7/2020).

Sementara itu, untuk Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan kejaksaan negeri se-Jabar telah menerima 7.619 SPDP, dimana dari keseluruhan jumlah tersebut yang dilanjutkan dengan penerimaan berkas perkara tahap pertama sebanyak 6.527 dan diselesaikan 6.329 perkara, yang kemudian berlanjut dengan penyerahan tahap dua sebanyak 5.934 perkara. Sedangkan berkas perkara yang masuk ke tahap penuntutan sebanyak 6.051 perkara, dengan 5.861 telah terselesaikan.

“Perkara yang menarik perhatian publik yang telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama tahun 2020, yakni perkara atas nama Nasri Banks dan kawan-kawan atau Sunda Empire,” jelasnya.

Dalam periode sama, Bidang Pengawasan Kejati Jabar telah memproses dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 10 orang pegawai, dimana jaksa sebanyak 7 orang dan 3 orang pegawai tata usaha. Mereka menerima sanksi yang beragam, yaitu hukuman sedang sebanyak 2 orang dan 8 orang mendapat hukuman berat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB