DARA | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Sukabumi musnahkan sejumlah barang bukti kejahatan. Dari berbagai jenis barang bukti itu ada uang berlogo doraemeon senilai Rp2 milyar turut dimusnahkan.
Karuan uang mainan berlogo doraemon menjadi objek menarik dalam pemusnahan barang bukti pidana umum itu. Uang mainan dengan nominal dua miliar dalam pecahan seratus ribuan itu, merupakan barang bukti perkara penipuan yang sebelumnya diungkap Polres Sukabumi Kota.
Kecuali itu beberapa barang bukti lainnya ikut dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu dan ganja dari 23 perkara, penipuan tiga perkara, senjata tajam sembilan perkara, penganiayaan enam perkara, pencurian dua perkara serta 192 botol minuman keras hasil tindak pindana ringan Satpol PP Kota Sukabumi.
Kajari Kota Sukabumi, Ganora Zarina Rabu (18/9/2019) engatakan, seluruh batang bukti tindak pidana umum 2019 yang dimusnahkan ini sudah memilki kekuatan hukum tetap atau incraht. Adapun, uang mainan berlogo doraemon merupakan barang bukti perkara penipuan dengan iming-iming investasi.
Ganora mengakui kasus dengan barang bukti uang mainan ini tergolong langka. Kasus ini lanjut dia, menelan banyak korban yang dirugikan.
“Modus yang dilakukan terpidana kasus ini adalah iming-imingi invetasi kepada korbannya dengan nilai keuntungan yang sangat besar. Namun, ternyata bukan keuntungan yang diberikan tetapi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang ditengahnya terdapat gambar Doraemon,”katanya.
Wartawan : Bima Satriyadi | Editor: aldinar