Kejari Cianjur Tetapkan Mantan Kades Munjul sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Rabu, 12 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi.
Foto: Purwanda/dara.co.id

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi. Foto: Purwanda/dara.co.id

DARA | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, JA sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 700 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur. Kemudian berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Semuanya sudah lengkap cukup alat bukti. Tapi kita akan minta hasil penghitungan kerugian negaranya. Untuk meyakinkan, nanti di persidangan,” kata Yudhi kepada wartawan di Kantor Kejari Cianjur, Rabu (12/2/2020).

Yudhi menerangkan tersangka JA belum ditahan. Modus dugaan penyelewengan Dana Desa oleh JA, di antaranya dengan memanipulasi jenis pekerjaan fisik yang dilaporkan selesai, padahal tidak beres.

“Modusnya itu ada beberapa macam. Pertama, pekerjaannya tidak selesai tapi dianggap selesai. Kedua, pekerjaannya memang tidak ada, tapi dianggap ada. Ketiga, ditemukan ada laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap sehingga belum kita percayai. Pekerjaannya ada, tapi laporannya belum lengkap,” jelasnya.

Pagu Dana Desa Kabupaten Cianjur pada 2020 sebesar Rp 427.760.763.000. Besaran nilainya bertambah dibanding 2019 sebesar Rp 412,6 miliar. Sementara pada 2018, pagu Dana Desa yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Cianjur sebesar Rp 346,8 miliar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan menambahkan, kini sedang dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa oleh JA.

JA diduga menyelewengkan dana desa saat masih menjabat sebagai Kepala Desa. “Ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan,” kata Arief singkat.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB