DARA | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, JA sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 700 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur. Kemudian berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Semuanya sudah lengkap cukup alat bukti. Tapi kita akan minta hasil penghitungan kerugian negaranya. Untuk meyakinkan, nanti di persidangan,” kata Yudhi kepada wartawan di Kantor Kejari Cianjur, Rabu (12/2/2020).
Yudhi menerangkan tersangka JA belum ditahan. Modus dugaan penyelewengan Dana Desa oleh JA, di antaranya dengan memanipulasi jenis pekerjaan fisik yang dilaporkan selesai, padahal tidak beres.
“Modusnya itu ada beberapa macam. Pertama, pekerjaannya tidak selesai tapi dianggap selesai. Kedua, pekerjaannya memang tidak ada, tapi dianggap ada. Ketiga, ditemukan ada laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap sehingga belum kita percayai. Pekerjaannya ada, tapi laporannya belum lengkap,” jelasnya.
Pagu Dana Desa Kabupaten Cianjur pada 2020 sebesar Rp 427.760.763.000. Besaran nilainya bertambah dibanding 2019 sebesar Rp 412,6 miliar. Sementara pada 2018, pagu Dana Desa yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Cianjur sebesar Rp 346,8 miliar.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan menambahkan, kini sedang dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa oleh JA.
JA diduga menyelewengkan dana desa saat masih menjabat sebagai Kepala Desa. “Ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan,” kata Arief singkat.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Muhammad Zein