Kejari Cianjur Periksa Saksi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana PKH

Jumat, 29 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Kemsos.go.id

ILUSTRASI. Foto: Kemsos.go.id

DARA | CIANJUR – Kejari Cianjur, Jawa Barat memeriksa beberapa orang terkait dugaan tindak pindana penyalahgunaan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Tjut Zelvira Nofani, mengatakan, pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Cianjur nomor 338/0.2.18/Fd/02/2019 pada 21 Februari 2019, perihal dugaan tindak pidana Dana PKH yang ditujukan pada Camat Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.

Kejaksaan meminta agar surat permintaan keterangan itu disampaikan pada sejumlah nama yang tertera dalam surat. Dalam surat itu ada dua orang yang dipanggil, yaitu petugas PKH Kecamatan Bojongpicung, dan satu orang lainnya anggota Kube di salah satu desa di Kecamatan tersebut.

Foto: dara.co.id: Purwanda

Jaksa yang akrab disapa Tjut Fani itu menyebutkan, kedua orang yang dimintai keterangan tersebut selama ini masih kooperatif dan selalu hadir. Setelah surat pemanggilan itu diedarkan terhadap berapa orang tersebut, mereka tidak pernah mangkir dari pemanggilan dan bersedia diperiksaan.

Selain memanggil dua orang tersebut, lanjut Tjut Fani, sebelumnya lima orang sudah diperiksaan oleh penyidik Kejari atas dugaan perkara serupa. “Pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut dilakukan pada pekan lalu, selama proses pemeriksaan itu mereka berlaku kooperatif,” ucap dia.

Bahkan, selain melakukan pemanggilan dan meminta keterangan para saksi dari PKH, pihaknya juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut dalam proses dan pengembangan.

Semua orang yang telah diperiksa masih berstatus saksi. “Kemungkinan akan menghadirkan saksi-saksi baru terkait kasus tersebut,” katanya.***

 

Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB