Kejaksaan Cirebon Tahan Mantan Mantri Bank BUMN Terkait Korupsi KUR

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ungkap skandal besar sektor perbankan yang mengguncang publik.

DARA | Pada Selasa, 11 Maret 2025, Kejaksaan menetapkan AN, mantan Mantri Bank BUMN Unit Kramat, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp500 juta.

AN, yang bertugas di Bank BUMN Unit Kramat, terlibat dalam manipulasi besar-besaran terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes antara tahun 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya, AN diduga memalsukan dokumen dengan cara meminjam nama-nama nasabah yang tidak memiliki usaha untuk mengajukan kredit, bahkan memanipulasi jumlah pinjaman yang diajukan tanpa persetujuan nasabah.

Tindakannya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500.829.122. Uang hasil dari kredit fiktif tersebut, yang seharusnya dimanfaatkan untuk perekonomian rakyat, malah digunakan untuk kepentingan pribadi AN.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon, yang berhasil mengumpulkan bukti cukup kuat. Sebagai langkah selanjutnya, AN kini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon, sejak 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025.

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari komitmen Kejaksaan Negeri Cirebon dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perbankan. Kejaksaan berjanji akan menjalankan proses hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

Program KUR dan Kupedes, yang seharusnya menjadi pendorong perekonomian kerakyatan, justru disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

“Kasus ini bukan hanya menjadi pembelajaran bagi lembaga perbankan untuk memperketat pengawasan internal, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memanfaatkan sistem untuk kepentingan pribadi,” kata Randy Tumpal Pardede, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Tersangka AN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa tindakan korupsi, terutama di sektor perbankan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus menuntaskan setiap kasus korupsi dan memberikan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang mencoba merusak sistem yang telah dibangun untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan terungkapnya skandal ini, publik berharap bahwa koruptor lainnya tidak akan lepas dari jerat hukum dan seluruh lembaga perbankan lebih berhati-hati dalam mengelola dana yang dipercayakan oleh rakyat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kemenbud Sosialsasikan Pentingnya Pemberdayaan dan Pelestarian Nilai Budaya kepada Anak Muda di Garut
Herman Khaeron Usulkan Inovasi untuk Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025
Jalur Nasional Limbangan-Malangbong Prioritas Pengamanan Arus Mudik ke Garut
Tukang Andong dan Becak Terima Kompensasi Oprasional, Agar Arus Mudik Lebaran Tak Macet
Amankan Mudik dan Lebaran di Jawa Barat Polda Kerahkan 24.976 Personel Gabungan
Polres Sukabumi Siap Gelar Operasi Ketupat, Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi 28 Hingga 30 Maret
Bupati dan Ketua DPRD Sukabumi Sidak ke Pasar Semi Modern Palabuhanratu
Tinjau Pasar Limbangan, Wabup Garut Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:32 WIB

Kemenbud Sosialsasikan Pentingnya Pemberdayaan dan Pelestarian Nilai Budaya kepada Anak Muda di Garut

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:00 WIB

Herman Khaeron Usulkan Inovasi untuk Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:21 WIB

Jalur Nasional Limbangan-Malangbong Prioritas Pengamanan Arus Mudik ke Garut

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:46 WIB

Tukang Andong dan Becak Terima Kompensasi Oprasional, Agar Arus Mudik Lebaran Tak Macet

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:17 WIB

Amankan Mudik dan Lebaran di Jawa Barat Polda Kerahkan 24.976 Personel Gabungan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mager Tapi LPG Habis? Pesan Layanan Antar Gratis Ajaa

Minggu, 23 Mar 2025 - 11:58 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

FIF Raih Triple A Awards Sustainable Finance 2025

Minggu, 23 Mar 2025 - 11:50 WIB