Kejagung Sita Dua Aset Yayasan Supersemar

Jumat, 23 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita sejumlah aset milik Yayasan Supersemar, diantaranya villa di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di Jakarta Selatan. Juga 113 rekening milik Yayasan Supersemar.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kejagung melalui tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus mencari seluruh aset tersebut hingga terkumpul uang senilai Rp 4,4 triliun sebagai ganti kerugian negara.
“Tetap kami melakukan investigasi melalui asset recovery untuk pelacakan aset-aset sampai memenuhi target kerugian negara 4,4 triliun,” kata Mukri di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Diliris dari kompas.com.

Menurut Mukri, Kejagung telah menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung untuk memburu seluruh aset atas nama Yayasan Supersemar baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

“Kami sudah dapat indikasi itu (aset-aset Yayasan Supersemar) relevan dengan pokok gugatan kami. Maka bisa diajukan (penyitaan oleh Pengadilan Jakarta Selatan), kalau tidak relevan tidak bisa,” kata Mukri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan. Salah satunya adalah penyitaan Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan. Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor. Aset tersebut akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.

Sementara itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi obyek eksekusi kasus Yayasan Supersemar. “Dari mana pun asalnya kami harap mereka segera memenuhi kewajibannya,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Apalagi, sambung Prasetyo, kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi sehingga semestinya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan harus diserahkan. Terlebih, lanjut Prasetyo, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Selain itu, kata dia, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putera Sampoerna Foundation Rayakan Hari Guru Nasional dengan Komitmen Membangun Pendidikan Inklusif dan Penguasaan Numerasi yang Lebih Baik
Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri
DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Taman Safari Indonesia Umumkan Kelahiran Owa Aligis, Harimau Benggala dan Penguin Humboldt
Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Dai Perangi Judi Online Lewat Dakwah dan Literasi Digital
Rakernas 2025 Laznas PPPA Daarul Qur’an Konsisten Entaskan Buta Huruf Al-Qur’an
Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna
Cegah Judi Online Meluas, Pemerintah Tingkatkan Kampanye Literasi Digital
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:50 WIB

Putera Sampoerna Foundation Rayakan Hari Guru Nasional dengan Komitmen Membangun Pendidikan Inklusif dan Penguasaan Numerasi yang Lebih Baik

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:46 WIB

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:41 WIB

DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Senin, 2 Desember 2024 - 18:38 WIB

Taman Safari Indonesia Umumkan Kelahiran Owa Aligis, Harimau Benggala dan Penguin Humboldt

Senin, 2 Desember 2024 - 11:03 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Dai Perangi Judi Online Lewat Dakwah dan Literasi Digital

Berita Terbaru