Kedua Kalinya Ibu Paruh Baya Ini Edarkan Obat Terlarang, Begini Pengakuannya kepada Polisi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang perempuan paruh baya ini adalah seorang residivis kasus penjualan obat keras terbatas. Ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Begini pengakuannya.


DARA | Perempuan berinisial YT dan berusia 50 tahun ini adalah warga Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kepada polisi ia mengaku menjual lagi barang haram berupa obat keras tersebut sejak suaminya meninggal dunia.

Pengakuan tersebut ia sampaikan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/11/2022).

Sambil tertunduk YT mengatakan dalam kasus pertama ia divonis empat bulan dan setelah bebas dari penjara kemudian menjual obat lagi lalu tertangkap petugas polisi.

“Saya terpaksa kembali menjual obat karena suami saya meninggal dunia,” ujar YT seraya menambahkan, dalam kasus kedua kalinya belum mendapat keuntungan sebab keburu ditangkap.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,” kata YT terbata-bata dihadapan awak media.

YT merupakan salah satu dari dua orang perempuan yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas yang diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi.

Editor: denkur

Berita Terkait

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial
Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar
Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers
PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:49 WIB

Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:25 WIB

Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:02 WIB

Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers

Berita Terbaru


Kepala Diskominfotik KBB, Yoppie Indrawan Iskandar, menerima sertifikat TTIS dari
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Kantor BSSN, Kota Depok, Selasa (22/7/ 2025).(Foto: heny/dara)

BANDUNG UPDATE

Pemkab Bandung Barat Miliki Tim Tanggap Insiden Siber

Selasa, 22 Jul 2025 - 17:01 WIB