Kedapatan Terima Kiriman Ganja, NDP Dibekuk Polres Majalengka

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso meminta keterangan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di sela gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020). (Foto: Yohanes Charles/dara.co.id)

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso meminta keterangan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di sela gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020). (Foto: Yohanes Charles/dara.co.id)

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui akun Instagram. Namun ia mengaku lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.


DARA | MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap pria berinisial NDP (23) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap di kantor J&T, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020) lalu.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas adanya pengiriman barang di J&T Desa Beber. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan NDP. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket daun ganja kering seberat 1,70 gram.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil penyelidikan, NDP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial GI asal Blitar, Jawa Timur yang dipesan secara online melalui media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui akun Instagram. Namun ia mengaku lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris,” kata Bismo kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).

Bismo menuturkan, tersangka pun mengaku baru menerima kiriman paket ganja tersebut dan belum sempat mengonsumsinya karena lebih dulu diringkus.

“NDP akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal seumur hidup dengan denda Rp 1.000.000.000,” pungkas Bismo.***

 

Wartawan: Yohanes Charles | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB