DARA | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung terbitkan surat edaran yang berisi larangan menkonsumsi dan berdagang ciki ngebul (Cikebul).
Cikebul sejenis jajanan anak anak berupa ciki dicampur nitrogen.
“Nitrogen risikonya, itu kalau sampai tertelan bisa bahaya. Gelas saja bisa pecah kalau terkena nitrogen yang membeku, apalagi lambung,” ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat berkunjung ke RSUD Kota Bandung, Senin (16/1/2023).
Kecuali itu, Yana juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk membuat surat edaran agar para orang tua memantau jajanan anak-anak di sekolah.
“Selain memantau jajanan anak-anak di sekolah, kami juga mengimbau agar para pedagang sekitar sekolah untuk tidak menjual ciki ngebul,” ucapnya.
Dijelaskan sejauh ini tidak ada kasus keracunan akibat ciki ngebul di Kota Bandung. Namun, ditemukan adanya kasus tersebut dari rujukan daerah lain.
Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian membenarkan belum ada kasus jajanan Cikebul.
“Alhamdulilah sejauh ini kami tidak menemukan ada laporan pasien warga Kota Bandung akibat makan ciki ngebul. Kami pastikan ini laporannya dari seluruh rumah sakit,” ucap Anhar.
Meski surat edaran terkait kasus ini telah dikeluarkan, tapi Anhar mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkes terkait perizinan konsumsi ciki ngebul.