DARA | BANDUNG – Hitungan terbaru indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung mencapai Rp60 miliar. Sebelumnya senilai Rp 26 miliar.
“Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019)
Dikutip dari detikcom, RTH diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung. Sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut. Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak,” ujar Febri.
Dalam kasus yang telah diumumkan sejak 2018 ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah:
– Mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat;
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar; dan
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet.***
Editor: denkur/Sumber: detikcom