Kasus Perampokan Toko Grosir, Polisi Telusuri Darimana Pelaku Punya Senjata Api

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Rampok siang bolong gasak sejumlah barang di toko grosir di Bojongsoang. Polisi bergerak cepat, tiga terduga pelaku diciduk. Namun, seorang lagi masih buron.


DARA – Perampokan itu sempat viral di medsos, karena aksi pelaku terekam CCTV.

Kurang dari 12 jam jajaran kepolisian Kapolresta Bandung menangkap kawanan bandit itu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangkanya ada empat orang. Tiga orang sudah ditangkap, satu lagi dalam pengajaran (DPO).

Saat beraksi, kata Kombes Hendra, pelaku datang ke toko grosir itu menggunakan mobil Jeep wilis. Tapi tidak ada kaitan dengan komunitas tertentu.

Dalam video CCTV yang viral di media sosial, terlihat jelas para tersangka menodongkan senjata api, sehingga saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka, ditemukan juga 250 butir amunisi senjata api berbagai kaliber.

“Empat senjata api yang kami amankan. Kemudian amunisi, dari mulai peluru hampa, karet dan peluru tajam. Amunisi-amunisi ini sangat berbahaya tidak boleh beredar di tengah masyarakat,” ujar Kombes Hendra.

Polresta Bandung, lanjutnya, masih melakukan pengembangan dari mana para pelaku mendapatkan senjata beserta amunisi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini keterangan dari para tersangka masih berubah-ubah.

“Modusnya, berdasarkan pengakuan mereka (tersangka), mereka hanya untuk meminta sejumlah uang dan rokok. Karena kerugian pun tidak seberapa, hanya Rp800 ribu. Cuma mereka membawa senjata, ini yang sangat meresahkan. Barang yang diambil pun hanya 15 bungkus besar permen dan 5 kaleng rokok,” katanya.

Bahkan, setelah mendatangi toko grosir, mereka mampir ke SPBU untuk mengisi bensin. Namun, mereka hanya membayar Rp 50 ribu tapi minta mobilnya diisi bensin full.

“Kami kenakan pasal berlapis 365 pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Pemilik toko grosir, Ifen Wahyudi mengatakan, para tersangka ini datang ke tokonya untuk meminta rokok. Karyawannya pun hendak memberikan rokok yang diminta.

“Cuma waktu kejadian itu kebetulan sedang ada pelanggan, mungkin karena merasa dilamakan, mereka kemudian mengodongkan senjata kepada karyawan saya dan mengambil barang yang ada di bagian depan,” kata Ifen.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB