Seorang pria menyobek lembaran Alquran. Lalu sobekannya ditebar di jalanan. Menanggapi kejadian itu Majelis Ulama Indonesia meminta pelaku diperiksa kejiwaanya.
DARA | JAKARTA – Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis, seperti dikutip dari detikcom, mengatakan, jika pelaku terbukti tidak waras serahkan ke rumah sakit jiwa. Tapi kalau ternyata ada unsur penghinaan tentu harus diproses secara hukum.
Perlu diketahui kasus penyobekan itu terjadi di Medan, Sumatera Utara, Kamis kemarin, 13 Februari 2020 oleh seorang pria berinisial DIM (44). Kini ia diamankan pihak kepolisian.
Polisi menduga DIM tidak bertindak sendirian. Polisi memastikan akan menindak pihak yang ingin mengganggu kondusifitas di masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain tersangka, petugas menyita barang bukti potongan lembaran Al-Qur’an, kemudian ada HP dan ada uang tunai sebanyak Rp 750 ribu. Turut hadir dalam konferensi pers perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dan juga BKM Masjid Raya Al-Mashun Medan.
KH Cholil Nafis juga mengatakan pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk mengetahui kondisi mental pelaku.
Diketahui sebelum menyebarkan lembaran Al-Qur’an, pelaku sempat salat dulu di Masjid Raya. Setalah itu tersangka membawa Al-Qur’an ke kamar mandi untuk disobek. Kemudian sobekan Al-Qur’an disebar di jalanan.
Tindakan DIM meresahkan masyarakat. Cholil membenarkan masyarakat yang tidak ambil tindakan main hakim sendiri. “Sudah benar dilakukan kepada penegak hukum, jangan sampai mengambil langkah hukum sendiri. Karena itu akan membuat kita melanggar hukum. Masalah hukum mesti diserahkan kepada penegak hukum,” tuturnya, Jumat (14/2/2020).
Cholil mengatakan selain hukuman pidana, pelaku bisa juga diberi bimbingan spiritual. Ada banyak pengajian yang bisa diikutkan pelaku DIM. “Kita sudah ada banyak pengajian, banyak kiai wajar. Kalau tidak karena tidak waras kan tidak mungkin kalau orang tidak salat. Itu RSJ dan psikolog yang mengatasi,” ungkapnya.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom