Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Ini Vonis Bagi Dua Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi (Foto: detiknews)

ILustrasi (Foto: detiknews)

Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sudah sampai babak putusan. Dua terdakwa  dijatuhi vonis hukuman penjara lebih dari setahun.


DARA | JAKARTA – Terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ronny Bugis dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis kemarin (16/7/2020).

Majelis hakim menilai Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Aksinya itu dibantu Ronny Bugis.

Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7.2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penyiraman terhadap Novel Baswedan terjadi 11 April 2017, selepas salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya dan melukai mata penyidik senior KPK itu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terungkap Rahmat bersama Ronny tiba di sekitar Masjid Al-Ikhsan sekitar pukul 04.00 WIB. Rahmat lantas membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas.

Sedangkan Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel. Sekitar 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny, melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju rumahnya.

Rahmat langsung meminta Ronny mengendarai motor secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat. Ketika posisi sejajar, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.

Novel lantas menjalani perawatan insentif di salah satu rumah sakit di Singapura. Mata kiri Novel mengalami kerusakan hingga tak bisa melihat saat ini. Sementara mata kanan masih berfungsi meski tak seperti sedia kala.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Polres Subang Ungkap Kasus Pencabulan, Terduga Pelaku Penjual Bakso Diamankan
Polres Subang Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM
Back to Back Juara, Inilah Beberapa Catatan Bersejarah Persib
Bandung Dikepung Pawai Persib Juara, KCIC Sarankan Ini buat Penumpang Whoosh
Creative Talk Paramadina Membedah Film Animasi “Jumbo”
Yes, Bandung Barat Kembali Peroleh WTP Hasil LHP BPK RI
Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih
Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:28 WIB

Polres Subang Ungkap Kasus Pencabulan, Terduga Pelaku Penjual Bakso Diamankan

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:11 WIB

Polres Subang Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:08 WIB

Back to Back Juara, Inilah Beberapa Catatan Bersejarah Persib

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:31 WIB

Bandung Dikepung Pawai Persib Juara, KCIC Sarankan Ini buat Penumpang Whoosh

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:06 WIB

Yes, Bandung Barat Kembali Peroleh WTP Hasil LHP BPK RI

Berita Terbaru

HUKRIM

Polres Subang Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:11 WIB


Para pemain PERSIB mengangkat trofi juara Liga 1 2024/25 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu (24/5/2025). (Foto: PERSIB.co.id)

HEADLINE

Back to Back Juara, Inilah Beberapa Catatan Bersejarah Persib

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:08 WIB