Kasus Pembunuhan Sedang Marak, Begini Hukumnya Menurut Islam

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: MUIdigital)

Ilustrasi (Foto: MUIdigital)

Kasus pembunuhan kini sedang marak di tanah air. Bagaimana hukumnya menurut Islam?

DARA | Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, segala usaha untuk mempertahankan nyawa (jiwa) adalah diperintahkan.

Sedangkan segala tindakan yang dapat mencelakai, bahkan menghabisi nyawa orang orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan adalah dilarang.

Hal tersebut merupakan tujuan dari syariat agama dengan mewujudkan Maqashid al-Syariah (tujuan syariah Islam) yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

“Terkait pembunuhan dengan cara yang tidak dibenarkan, secara tegas dikelompokkan ke dalam dosa besar,” ujar Kiai Miftah, sebagaimana dikutip dara.co.id dari MUIDigital, Selasa (12/12/2023).

Firman Allah SWT dalam QS Al-Nisa’ ayat 93:

‎ وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

Artinya: “Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.”

Ayat di atas menegaskan bahwa tindak pembunuhan termasuk dosa besar yang konsekuensinya sangat berat yaitu azab neraka yang paling berat (neraka Jahannam) yang kekal di dalamnya dan kemurkaan serta laknat Allah.

Ketika itu, dalam suatu kesempatan, Nabi Muhammad SAW juga pernah mewanti-wanti agar umat Islam jangan sampai saling membunuh. Karena pembunuh dan yang terbunuh keduanya bakal masuk ke dalam neraka.

Hal itu terdapat dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

‎إذا التقى المسلمانِ بسيفَيْهما فالقاتل والمقتول في النار” قلت: يا رسول الله هذا القاتِل فما بالُ المقتول؟ قال: “إنّه كان حريصًا على قتل صاحبه

“Bila dua pihak muslim bertemu (saling berbunuhan) dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka”.

Aku bertanya, “Ya Rasulullah SAW, si pembunuh masuk neraka adalah masuk akal, tetapi bagaimana dengan yang dibunuh?”

Beliau SAW menjawab, “Yang dibunuh masuk neraka juga karena dia pun berkeinginan untuk membunuh lawannya.”

Kiai Miftah menjelaskan, Hadist tersebut harus dilihat dari sebab melakukan tindakan tersebut dan konteksnya. Misalnya, pembunuhan tersebut terjadi karena saling berantem dan berniat saling membunuh.

Dalam peristiwa pembunuhan, terdapat hukum qishash. Bahkan, hukum tersebut berlaku bila pelaku pembunuhannya berasal dari keluarga.

“Hukuman terkait tindak pembunuhan juga berlaku (qishash), meskipun ada hubungan kekeluargaan. Dalam hal ini tidak ada pengkhususan (al-Takhshish) hukuman,” jelasnya.***(Sadam/Angga)

Editor: denkur | Sumber: MUIdigital

 

Berita Terkait

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K
Pembina Samsat Jabar Gelar Operasi Gabungan Sasar Penunggak Pajak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:49 WIB

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:54 WIB

Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Bandung kembali membuka  program BESTI (Beasiswa ti Bupati) tahun 2025.(Foto: dok/dara)

BANDUNG UPDATE

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Feb 2025 - 13:35 WIB

HEADLINE

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Selasa, 11 Feb 2025 - 12:54 WIB

CATATAN

KONFERENSI LIGA ARAB “A”-historis Israel-Trump, Fatal!

Selasa, 11 Feb 2025 - 08:58 WIB