Kasus Meikarta, KPK Periksa Ahmad Heryawan Dalami Perizinan

Sabtu, 5 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:Tempo)

(Foto:Tempo)

DARA | JAKARTA – Kasus Meikarta terus bergulir. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Status Aher masih sebagai saksi.

“Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Aher pernah dipanggil KPK dalam kasus Meikarta ini, namun ia berhalangan hadir. Diharapkan Febri Diansyah, pekan depan Aher bisa memenuhi panggilan pemeriksaan, sebab keterangan Aher sangat penting terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.

“Kami merasa perlu memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Aher, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut,” ujar Febri.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru